Pemerintah berharap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (migas), dapat meningkatkan investasi sektor tersebut di Indonesia. Lewat revisi aturan itu, Internal Rate of Return (IRR) atau tingkat pengembalian investasi di sektor hulu migas di Indonesia bakal meningkat dan menyaingi negara-negara lain.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, setelah revisi PP 79/2010 itu, IRR di sektor hulu migas di Indonesia bakal meningkat dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen. Tingkat tersebut setara dengan investasi hulu migas di negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Vietnam. “Meski masih di bawah Brunei Darussalam,” katanya seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Migas, Senin (26/9).
(Baca: Insentif Fiskal Sektor Migas: Belajar dari Australia dan Malaysia)
Ada lima poin pokok dalam revisi peraturan tersebut. Pertama, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yang mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan bea masuk serta PPN dalam negeri dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kedua, seperti di masa ekplorasi, fasilitas serupa diberikan di masa eksploitasi. Hanya, kali ini dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek.
Ketiga, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor. Tujuannya untuk memanfaatkan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.
Keempat, penetapan kejelasan fasilitas nonfiskal yang meliputi investment credit, depresiasi dipercepat, dan DMO holiday. Kelima, pemerintah menetapkan konsep bagi hasil penerimaan negara berupa sliding scale. Jadi, pemerintah bisa memperoleh bagi hasil yang lebih tinggi kalau terjadi kenaikan harga minyak yang signifikan (windfall profit).
(Baca: Genjot Investasi Migas, Pemerintah Teken Revisi Cost Recovery)
Kontrak berbentuk sliding scale sudah diberlakukan pada kontrak perpanjangan wilayah kerja Blok Mahakam, di mana Pertamina bertindak sebagai operator mulai 1 Januari 2018. "Kalau dengan kasus Mahakam kan bagi hasilnya 85 untuk negara dan 15 kontraktor. Tapi kalau harga minyak rendah banget, bagian negara bisa turun," tambahnya.
Beberapa kemudahan ini penting untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas serta meningkatkan cadangan. Apalagi sejak tahun 2011 atau setahun setelah PP Nomor 79 tahun 2010 tersebut, jumlah kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) terus menurun.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, jumlah KKKS sejak tahun 2011 terus menurun hingga saat ini jumlahnya hanya sekitar 300. Berkurangnya jumlah kontraktor ini akibat iklim investasi dianggap kurang menarik. (Baca: Perusahaan Migas Asing Akan Hengkang dari Indonesia)
Indikator lainnya adalah lelang wilayah kerja migas juga sepi peminat. “Buktinya dengan rezim yang ada sekarang, kami lelang 14 wilayah kerja, baru ditawar 4. Padahal zaman dulu, lelang 6, orang berebut," kata Wiratmaja.