Plt Menteri ESDM Resmi Bubarkan Unit Kerja Bentukan Sudirman Said

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Arnold Sirait
16/9/2016, 17.14 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan resmi membubarkan Unit Pengendali Kinerja (UPK) Kementerian ESDM. Pembubaran unit bentukan Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said, ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2016 tentang pembubaran UPK.

“Dengan pembubaran UPK Kemnterian ESDM, maka fungsi-fungsi yang selama ini dilaksanakannya dikembalikan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM,” bunyi Pasal 2 peraturan menteri yang diteken Luhut pada 31 Agustus lalu. (Baca: Bubarkan Unit Kerja Buatan Sudirman, Luhut: Harus Sesuai Struktur)

Selanjutnya, pegawai yang selama ini bekerja pada UPK Kementerian ESDM dikembalikan kepada unit organisasi asal masing-masing. Sementara Kepala UPK Kementerian ESDM wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri ESDM melalui Sekretaris Jenderal.

Kepala UPK juga wajib mengoordinasikan pengembalian barang milik negara Kementerian ESDM. Pengembalian ini paling lambat satu bulan sejak pemberlakuan peraturan menteri ini. (Baca: Kisruh Pembubaran Unit Kerja di ESDM, Pimpinan UPK3N Mundur)

Unit Pengendali Kinerja ini terbentuk melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2015. Aturan ini ditetapkan 11 September 2015 dan ditandatangani oleh Sudirman Said.

Dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, pembentukan unit ini menindaklanjuti arah Presiden kepada para menteri untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi. Unit Pengendalian Kinerja berperan sebagai mitra kerja para Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal di lingkungan Kementerian ESDM.

Unit ini awalnya dikepalai oleh Widhyawan Prawiraatmadja. Tapi, sekitar bulan Mei lalu, Wawan, panggilan akrab Widhyawan, melepas jabatan tersebut dan digantikan Hanief Arie. Alasannya ingin fokus mengerjakan tugas sebagai Gubernur Indonesia untuk organisasi negara-negara pengekspor minyak atau Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC).

(Baca: Masuk OPEC, Widhyawan Lepas Kepala Unit Pengendalian Kinerja ESDM)

Sementara itu, Luhut pernah mengatakan salah satu tujuan pembubaran unit adhoc Kementerian ESDM agar organisasi kementerian berjalan sesuai strukturnya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Saya mau supaya sederhana. Jangan nanti di kemudian hari, ketika diaudit jadi ada masalah,” kata dia, 24 Agustus lalu.