Bubarkan Unit Kerja Buatan Sudirman, Luhut: Harus Sesuai Struktur

Anggita Rezki Amelia
24 Agustus 2016, 16:00
Luhut
Arief Kamaludin | Katadata

Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan mengakui keputusannya untuk membubarkan unit kerja adhoc dan satuan tugas bentukan menteri pendahulunya, Sudirman Said. Tujuannya agar organisasi kementerian berjalan sesuai strukturnya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Luhut tidak menginginkan keberadaan sejumlah unit kerja itu menjadi masalah jika terus dipertahankan. “Saya mau supaya sederhana. Jangan nanti di kemudian hari, ketika diaudit jadi ada masalah,” kata dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/8). (Baca: Plt Menteri ESDM Memacu 32 Program yang Tertunda)

Menurut Luhut, pekerjaan di kementerian seharusya berjalan sesuai dengan struktur yang ada. Jadi, tidak perlu ada organisasi atau unit tambahan yang sifatnya sementara seperti unit kerja adhoc.

Ia menambahkan, jika memang sebuah organisasi tidak mampu menjalankan tugasnya, maka seharusnya diperbaiki. Begitu pula kalau orang di organisasi itu tidak mampu melaksanakan tugasnya maka perlu diganti. Jadi, solusinya bukan dengan membentuk unit adhoc yang baru. Selain itu, keberadaan unit kerja itu hanya menambah biaya kementerian. “Jangan ada tempel-tempelan. Kalau organisasi ditempel, itu kan jadi cost,” katanya.

Namun, Luhut tidak mengetahui persis unit kerja apa saja di kementerian ESDM yang akan dibubarkan karena masih dalam tahap pembahasan. Yang jelas, pasca pembubaran tersebut, fungsi dan tugas dari unit adhoc itu akan dikembalikan ke masing-masing struktur yang ada di Kementerian ESDM.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, pemberitahuan mengenai rencana pembubaran unit kerja itu sudah disampaikan dalam rapat di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa petang (23/8). Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, dan dihadiri oleh semua unit kerja adhoc.

(Baca: Unit Adhoc Kementerian ESDM Bentukan Sudirman Segera Bubar)

Menurut Teguh, meski masih menjabat sebagai Plt Menteri ESDM, Luhut tetap berwenang membubarkan unit tersebut.

“Dalam Keputusan Presiden mengenai Plt Menteri ESDM berbunyi: tugas wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM itu melekat di Plt,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...