PT Pertamina (Persero) segera menyerahkan proposal rencana pengambialihan pengelolaan Blok East Kalimantan. Proposal ini akan diserahkan setelah proses evaluasi ruang data di blok tersebut rampung.
Senior Vice President Upstream Business Development Pertamina Denie S. Tampubolon mengatakan, proses evaluasi ruang data Blok East Kalimantan sudah dilakukan sejak Agustus lalu. "Paling lambat proposal akan kami sampaikan awal Oktober," katanya kepada Katadata, Selasa (13/9). (Baca: Pertamina Diminta Hati-Hati Ambil Blok East Kalimantan)
Denie belum mau menyatakan jumlah investasi yang disiapkan Pertamina dalam mengelola blok di Kalimantan Timur itu. Alasannya, sampai saat ini proses evaluasi ruang data belum rampung.
Rencana pengajuan proposal tersebut mundur dari rencana awal. Sebelumnya, Senior Vice President Upstream Strategic Planning and Operation Evaluation Pertamina Meidawati mengatakan, pihaknya akan mengajukan proposal pada akhir Agustus. ”Akan kami ajukan proposal ke pemerintah akhir bulan ini,” kata dia kepada Katadata, 22 Agustus 2016.
Di sisi lain, dia menjelaskan, proses evaluasi Blok East Kalimantan terdiri dari tiga hal. Ketiga hal tersebut yakni evaluasi dari aspek teknis, aspek ekonomis , dan aspek risiko. (Baca: Pertamina Ajukan Proposal Blok East Kalimantan Akhir Agustus)
Sebagai informasi, Blok East Kalimantan sudah beroperasi sejak 1968 dan saat ini masih dikelola oleh Chevron Indonesia Company. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Chevron memiliki hak kelola 92,5 persen di Blok East Kalimantan. Sisanya dipegang Inpex Corporation sebesar 7,5 persen.
Kontrak Blok East Kalimantan akan berakhir pada 24 Oktober 2018. Setelah kontrak rampung, Chevron menyatakan tidak lagi memperpanjang kontrak blok yang berada di Kalimantan Timur ini. (Baca: Chevron Jamin Nasib Karyawan di Blok East Kalimantan)
Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), lifting atau produksi siap jual minyak Blok East Kalimantan mencapai 17.760 ribu barel per hari (bph). Angka ini lebih tinggi dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 yang hanya 15.200 bph.