Di sisi lain, revisi aturan itu  juga akan mengubah mengenai sistem perpajakan di industri hulu migas. Pemerintah pada prinsipnya tidak akan mengenakan pajak kepada kontraktor migas yang belum beroperasi.

Luhut mengatakan saat ini proses revisi tersebut sudah dalam pembuatan draf. “Kalau berjalan baik, hari ini atau besok saya tandatangan. Kemudian saya kirimkan kepada Presiden Jokowi,” kata dia.

Revisi aturan ini diharapkan bisa memberikan rasa adil untuk investor. Artinya investor harus merasa untung jika berinvestasi di Indonesia. Salah satu parameternya adalah tingkat pengembalian proyek (IRR), yang seharusnya bisa mencapai angka sekitar 14 persen hingga 16 persen.

Dengan tingkat pengembalian sebesar itu, risiko yang ada bisa diminimalisir, sehingga bisa tetap menguntungkan. Hal ini penting terutama untuk blok migas di laut dalam yang memiliki risiko tingi.

(Baca: Pemerintah Rumuskan Insentif Bagi Hasil untuk Investor Laut Dalam)

Untuk mengebor satu sumur kata Luhut membutuhkan investasi sekitar US$ 100 juta hingga US$ 125 juta. “Kalau dryhole begitu juga, makanya kami berikan insentif ke mereka,” ujar dia.

Halaman: