Pemerintah tidak akan menganakemaskan perusahaan tambang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Kebijakan aturan ini harus adil untuk semua perusahaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada tiga poin penting dalam Rancangan UU Minerba. Ketiga poin itu yakni mengutamakan kedaulatan, berkeadilan, dan mengedepankan hilirisasi.
(Baca: Luhut Usulkan Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah di RUU Minerba)
Dalam merevisi UU Minerba ini prinsip kedaulatan harus tetap terjaga. Artinya jangan sampai Indonesia didikte oleh orang lain. Sementara itu, prinsip keadilan ini harus adil terhadap semua pihak dan tujuan utamanya hilirisasi.
“Tidak ada kepentingan salah satu tempat misal Freeport atau Newmont. Kami bicara kepada semua yang terbaik,” kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/9).
Untuk membahas masalah tersebut, Luhut juga telah mengundang pakar hukum yaitu Profesor Hikmahanto Juwana, bersama dengan Kepala Biro Hukum Direktorat Jenderal Minerba Heriyanto dan juga Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono. "Saya minta untuk membantu merumuskan apa langkah terbaik menyangkut masalah UU minerba Nomor 4 tahun 2009," kata dia.
(Baca: Antam Nilai Relaksasi Ekspor Nikel Bisa Pacu Hilirisasi)
Dalam pembahasannya, kata Luhut, selama 10 hari ke depan pihaknya akan menyelaraskan UU minerba dengan peraturan dibawahnya. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Nomor 2014, sampai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) yang berhubungan dengan masalah Minerba. Ini dilakukan agar tidak ada peraturan turunan yang berlawanan dengan UU minerba.
Sementara itu, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemerintah masih dalam tahap mendengarkan pendapat berbagai pihak. "Ini masih dilakukan pembahasan. Jadi belum ada yang bisa saya sampaikan," ujar Bambang.
Di samping itu, hari ini manajemen PT Medco Energi Internasional Tbk. yang saat ini menjadi pemegang saham Newmont terlihat menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Mereka adalah Komisaris Utama Medco Muhammad Lutfi dan Presiden Direktur Hilmi Panigoro.
Meski demikian, Lutfi enggan memaparkan pertemuannya dengan Luhut. "Soal Newmont, update-update saja," kata Lutfi. (Baca: Dibiayai 3 Bank BUMN, Medco Akuisisi Newmont Rp 34 Triliun)
Untuk informasi, Medco memiliki saham Newmont setelah mengakuisisi saham PT Amman Mineral Internasional (AMI). AMI mengendalikan 82,2 persen saham Newmont setelah membeli saham Newmont Nusa Tenggara dari Newmont Mining Corporation, Sumitomo Corporation, PT Multi Daerah Bersaing, dan PT Indonesia Masbaga.