Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mewajibkan kontraktor migas untuk memakai galangan kapal lokal. Jika tidak, perusahaan tersebut tak bisa mengikuti tender.

Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Rudianto Rimbono mengatakan surat edaran Kepala SKK Migas terkait kewajiban itu sudah terbit pekan lalu. Nantinya, kontraktor wajib membangun fasilitas produksi dan penyimpanan terapung atau Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di Indonesia. (Baca: Kontraktor Migas Akan Wajib Gunakan Kapal FPSO Buatan Lokal).

Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengatakan penerapan aturan itu untuk memaksimalkan penggunaan galangan kapal di dalam negeri. "SKK tidak akan menyetujui tender yang menggunakan galangan kapal dan fabrication yard di luar negeri," kata Taslim kepada Katadata, Selasa, 23 Agustus 2016.

Saat ini sudah ada beberapa industri galangan kapal di dalam negeri. Menurut Taslim, fasilitas  industri dalam negeri yang bisa digunakan adalah Galangan Kapal di Batam dan Karimun, Kepulauan Riau.

Sementara fabrication yard ada di beberapa tempat seperti Batam dan Cilegon. Fabrication yard adalah tempat untuk material hingga sebuah rangkaian alat produksi maupun konstruksi. Di migas ada fabrication yard untuk lepas pantai dan di darat.

Hingga saat ini, SKK Migas bersama kontraktor migas sudah mengelola dan mengoperasikan lebih kurang 620 kapal operasional secara jangka panjang, 80 kapal untuk proyek jangka pendek, dan 24 kapal fasilitas. Biaya operasi kapal-kapal tersebut mencapat US$ 820 juta atau sekitar Rp 11,1 triliun. (Baca: Kontraktor Migas Minta Pemerintah Kontrol Harga Kapal FPSO Lokal).

Sementara itu, Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin menyatakan belum mengetahui edaran surat tersebut. "Belum terima saya," ujar dia kepada Katadata, Rabu, 24 Agustus 2016. 

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah mengatakan tetap mendukung kebijakan pemerintah mewajibkan kontraktor menggunakan FPSO lokal. Hanya saja, dia mengungkapkan ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. Jika pemerintah mewajibkan kontraktor untuk membuat kapal FPSO di dalam negeri, dan kompetensi harus bisa memenuhi standar industri. (Baca: Kontraktor Migas Khawatir Kewajiban FPSO Lokal Memicu Monopoli).

"Jangan lupa, FPSO itu milik negara menurut kesepakatan kontrak bagi hasil (PSC). Apabila kualitas di bawah standar, negara juga akhirnya yang dirugikan,” kata dia beberapa waktu lalu.