Luhut Bantah Rekomendasikan Asing Masuk Penangkapan Ikan

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
8/8/2016, 10.07 WIB

Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membantah memberi rekomendasi untuk membuka keran investasi asing dalam industri penangkapan ikan. Hal tersebut belum diputuskan dan masih dikaji peluang-peluangnya.

Hingga kini, dia belum membahas masalah tersebut, termasuk untuk wilayah Laut Natuna, dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Karenanya, Luhut menyatakan kaget mendengar kabar Susi hendak meletakkan jabatan jika investasi asing masuk industri penangkapan ikan.

Ngga ada. Kami belum bicara masalah asing masuk,” kata Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016. “Makanya saya kaget ada cerita begitu. Kita masih melihat berbagai macam opsi.” (Baca: Surga Ikan Indonesia, Bibit Ketegangan Luhut-Susi).

Dia membenarkan ada perintah Presiden Joko Widodo untuk segera membuka pasar ikan di wilayah Natuna. Dengan demikian, dibutuhkan industri penangkapan ikan yang cukup besar untuk mengeksplorasi potensi perikanan di sana. Untuk itu, saat ini dikaji berbagai opsi pengembangan industrinya. 

“Perintah Presiden kan supaya segera ada pasar ikan di Natuna. Nah, kalau ada pasar ikan di Natuna, konsekuensinya penangkapan harus ada. Caranya yang sedang kami cari,” ujar Luhut. (Baca: Pemerintah Akan Tambah Anggaran untuk Tol Laut).

Hanya dia menampik jika pilihan yang diambil telah mencakup rekomendasi untuk membuka investasi asing di industri penangkapan ikan. Apalagi, data-data yang dikumpulkan belum lengkap, terutama data kemampuan industri lokal sektor penangkapan ikan Indonesia dalam mengeksplorasi kekayaan perikanan di Natuna.

Untuk melengkapi data-data tersebut perlu waktu sampai dua pekan. Setelah terkumpul dan dikaji, Luhut akan memberi keputusan opsi yang bisa diambil untuk mengimplementasikan perintah Presiden. (Baca: 

Di rumah dinasnya, Kamis pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan ada Daftar Negatif Investasi di sektor perikanan. Di sana disebutkan asing “haram” berkecimpung dalam perikanan tangkap. Sektor ini hanya boleh bagai pemodal dalam negeri. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Dalam hal perikanan laut, asing bisa masuk hanya pada pengolahan produk perikanan.

Silakan asing masuk ke dalam investasi pengolahan, pemasaran, teknologi, shipyard yang nonperikanan tangkap,” kata Susi.

Menurut dia, tertutupnya asing di penangkapan ikan juga merupakan komitmen Presiden Joko Widodo. Di tengah kosongnya peran asing, pemerintah akan mendorong perkembangan teknologi kelautan termasuk dalam kapal penangkap ikan, sehingga Indonesia mempunyai daya saing.

Atas dasar itu, bila Kementerian Koordinator Kemaritiman benar mengusulkan untuk merombak Daftar Negatif Investasi, Susi menegaskan akan meninggalkan kabinet. “Kalau sampai perikanan tangkap diberikan ke asing, saya siap mengundurkan diri,” katanya. “Reforming perikanan itu harus disiplin dan itu untuk kepentingan sustainability.”

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koordinator Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan membuka peluang bagi asing untuk bisa terjun dalam usaha perikanan tangkap. Dasarnya adalah kondisi kapasitas dalam negeri yang belum optimal. (Baca juga: Jokowi: Potensi Perikanan di Natuna Hanya Mampu Tergarap 8,9 Persen).

Seperti dilansir bisnis.com, Yudhi berargumen bahwa tingkat pembalakan ilegal ikan di laut semakin kecil. Efeknya, jumlah ikan makin membludak. “Kalau kita tidak bisa menangkap, kan sia-sia. Yang dipikirkan adalah bagaimana memaksimalkan potensi yang ada,” kata Yudhi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Miftah Ardhian