Ini Aturan-Aturan yang Menjelaskan Tax Amnesty

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Muchamad Nafi
20/7/2016, 16.12 WIB

Dalam sepekan terakhir pemerintah gencar mensosialisasikan kebijakan pengampunan pajak. Misalnya, Jumat akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo mendatangi Surayabaya.

Di Kota Pahlawan itu, Jokowi bertemua dengan sekitar 2.700 pengusaha. Dia meyakinkan para pebisnis untuk mengikuti tax amnesty ini. Seperti disampaikannya sejak akhir tahun lalu, Jokowi menegaskan akan kerahasiaan para peserta program tersebut. (Baca: Aturan Tax Amnesty Terbit, Menkeu Ancam Bank Asing Penjegal Repatriasi).

Hal sama juga dilakukan jajaran di bawahnya. Misalnya, sejumlah pejabat Kementerian Keuangan terbang ke luar negeri, ada yang ke Eropa, Hongkong, dan Singapura. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan adanya antusias pada pengusaha.

Lantas, apa yang menjadi dasar pemerintah menggalakkan program ini? Landasan utamanya adalah Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir bulan lalu, yang pembahasannya sempat berlarut-larut sejak akhir 2015.

Klik di sini untuk membuka Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Hal yang lebih mendetail dari peraturan itu termaktub dalam lampiran penjelasannya. Misalnya, di sana dipaparkan mengenai bagaiamana menghitung aset bersih yang dijadikan dasar untuk mengikuti program tax amnesty.

Klik di sini untuk membuka Penjelasan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Setelah undang-undang tersebut diparaf Presiden Jokowi, rupanya Kementerian Keuangan pun telah menyiapkan sejumlah aturan turunannya. Walau sempat tertunda beberapa hari, ketentuan-ketentuan ikutan tersebut terbilang cepat selesai.

Kemarin, Menteri Bambang resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pertama bernomor 118 tentang Pelaksana Undang-Undang Pengampunan Pajak. Di sana diungkapkan mengenai subjek dan objek pengampunan pajak. Lalu juga menyangkut persyaratannya, dan beberapa topik lainnya.

Klik di sini untuk membuka PMK Nomor 118/PMK.03/2016.

Kedua PMK Nomor 119 tentang tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Indonesia dan Penempatan Investasi di Pasar Keuangan. Beberapa hal yang diuraikan, di antaranya, menyangkut bank persepsi untuk menerima tarif tebusan tax amnsety dan lembaga keuangan yang bisa menjadi pintu masuk (gateway) dana repatriasi.

Klik di sini untuk membuka PMK Nomor 119/PMK.08/2016.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga mengeluarkan Peraturan tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Klik di sini untuk membuka aturan Dirjen Pajak tersebut.