Lima Instruksi Jokowi Terkait Larangan Kriminalisasi Pejabat

Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Presiden Jokowi memberi pengarahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7)
Penulis: Safrezi Fitra
19/7/2016, 15.05 WIB

Presiden Joko Widodo menginstruksikan lima hal penting terkait larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.  

Jokowi mengatakan lima instruksi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan terobosan-terobosan dalam bidang ekonomi seperti kebijakan pengampunan pajak dan deregulasi peraturan. Serta kebijakan di bidang lain yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah.

"Pemerintah sudah pontang-panting melakukan terobosan baik deregulasi ekonomi, terobosan amnesti pajak, segala jurus dikeluarkan. Tapi kalau tidak didukung dengan yang ada di jajaran daerah, baik di pemerintah daerah, jajaran Kejati, Polresta, Polda, ya tidak jalan," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7).

(Baca: Presiden Jokowi Janji Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Petugas Pajak)

Instruksi pertama, adalah mengenai kebijakan diskresi atau keputusan yang diambil para pejabat pemerintah. Jokowi melarang para penegak hukum untuk memperkarakan secara pidana kebijakan diskresi tersebut.

Kedua, sama seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, bahwa segala tindakan administrasi pemerintah juga tidak boleh dipidanakan. "Tolong dibedakan, mana yang mencuri dan mana yang administrasi. Saya kira aturannya sudah jelas mana yang pengembalian mana yang tidak," ujarnya.

Ketiga, mengenai temuan kerugian negara yang dinyatakan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga pemerintah yang terlibat harus diberikan waktu selama 60 hari untuk menjawab dan mengklarifikasi hasil temuan tersebut.

Halaman: