Kelima, Pertamina dan PGN wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari Duri ke Dumai beserta infrastruktur pendukungnya secara berkala. Badan Pengatur memberikan hak khusus dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (toll fee). (Baca: PGN Rampungkan Proyek Jaringan Pipa Gas 18,3 Km di Batam)

Peraturan menteri tersebut juga mengatur ketentuan penugasan jika terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan. Seperti kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya.

Jika kondisi tersebut terjadi maka Pertamina dan PGN wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. “Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a mengatur langkah-langkah yang diperlukan."

Pembangunan pipa gas Duri- Dumai sempat menjadi sorotan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto. Apalagi, saat ini pihaknya dan PGN tengah menggodok konsep untuk pembentukan holding atau anak usaha di sektor energi. (Baca: Holding Pertamina-PGN Membuat Harga Gas Lebih Murah)

Ke depan, pembangunan infrastruktur gas bumi diharapkan tidak tumpah tindih di antara Pertamina dan PGN. Menurut Dwi, jika pembangunan infrastruktur dilakukan bersama maka dampaknya tidak terjadi tumpang-tindih investasi. "Sudah tentu harga gas bisa lebih baik," ujar dia, beberapa waktu lalu.

Halaman: