Pemerintah daerah berpeluang membeli kembali (buyback) saham milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola blok minyak dan gas bumi (migas) dari tangan pihak swasta. Hal ini bertujuan agar BUMD pengelola blok migas sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hufron Asrofi mengatakan, pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Salah satu poin yang akan direvisi adalah Pasal 34 mengenai hak pengelolaan (participating interest) blok migas oleh pemerintah daerah melalui BUMD. (Baca: Ruang Gerak Pemda di Blok Migas Akan Dibatasi)

Beleid itu berbunyi: “Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada BUMD”. Yang dimaksud BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang bersangkutan.

BUMD tersebut harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpartisipasi dalam pengelolaan blok migas. Sedangkan hak pengelolaan suatu blok migas dilakukan antara kontraktor dengan BUMD sesuai kelaziman bisnis. Apabila dalam wilayah tersebut terdapat lebih dari satu BUMD, maka pengaturan pembagian participating interest diserahkan kepada kebijakan gubernur.

Dalam aturan tersebut memang tidak secara tegas disebutkan bentuk BUMD yang berhak mendapatkan hak pengelolaan. Untuk itu, dalam revisi PP nantinya, pemerintah hanya akan memberikan hak pengelolaan blok migas kepada BUMD yang 100 persen dimiliki oleh pemerintah daerah. (Baca: 8 Poin Penting Aturan Jatah Hak Kelola Blok Migas untuk BUMD)

Namun, untuk BUMD yang saat ini belum 100 persen dimiliki oleh pemerintah daerah tapi sudah mengelola blok migas, pemerintah pusat akan memberikan waktu agar syarat tersebut bisa dijalankan. “Salah satunya pemerintah daerah harus membeli saham BUMD yang tidak dimiliki oleh pemda atau buyback,” kata Hufron kepada Katadata beberapa hari lalu. 

Selain seluruh saham BUMD itu dimiliki oleh pemerintah daerah, pendirian BUMD disahkan melalui peraturan daerah, dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.  BUMD juga wajib memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai kegiatan operasi perminyakan sesuai besaran persentase PI yang diminatinya.

Jika BUMD tidak memiliki kemampuan finansial secara mandiri, maka BUMD dapat bekerja sama dengan BUMN, Lembaga Pembiayaan Pemerintah, atau perusahaan swasta nasional. Skema kerjasama pengelolaan PI 10 persen antara BUMD dengan BUMN berupa konsorsium. (Baca: Swasta Berpeluang Biayai Pemda Dapatkan Saham Blok Migas)

Adapun kerjasama dengan lembaga pembiayaan pemerintah dapat berupa pemberian pinjaman dan pembiayaan berbasis syariah. Sementara dengan perusahaan swasta dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Yakni, mayoritas saham perusahaan swasta itu dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, kerjasamanya berbentuk pemberian pinjaman atau pembiayaan berbasis syariah dan tidak dalam bentuk penyertaan modal maupun pengelolaan hak kelola sebesar 10 persen.