Pemerintah tengah mempersiapkan beberapa insentif untuk kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya agar para kontraktor terus melanjutkan rencana pengembangan blok migas mesi menghadapi tekanan rendahnya harga minyak dunia saat ini.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, salah satu insentif yang akan diberikan pemerintah adalah memperpanjang masa eksplorasi wilayah kerja migas. Anjloknya harga minyak dunia memang membuat penghasilan kontraktor migas berkurang sehingga mempengaruhi beberapa operasional kontraktor, termasuk rencana eksplorasi. (Baca: Ephindo Tunda Eksplorasi Blok Melak Mendung 1)
Dengan kondisi tersebut, banyak kontraktor yang kekurangan dana untuk mengeksplorasi suatu wilayah kerja migas. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mencantumkan, jangka waktu eksplorasi hanya enam tahun, dan dapat diperpanjang hanya satu kali maksimal selama empat tahun berdasarkan permintaan dari kontraktor. Apabila dalam jangka waktu tersebut kontraktor tidak menemukan cadangan migas yang dapat diproduksi secara komersial maka kontraktor wajib mengembalikan seluruh wilayah kerjanya kepada pemerintah.
Untuk mengatasi hal tersebut, kontraktor boleh memperpanjang masa eksplorasi. Namun, rentang waktu perpanjangan masa eksplorasi tersebut masih dibahas pemerintah. “Misalnya butuh perpanjangan dua tahun, maka itu itu boleh diperpanjang dua tahun ke depan,” kata Wiratmaja seusai menghadiri acara diskusi Rancangan Undang-Undang Migas di Jakarta, Rabu (20/4).
Selain itu, kontraktor dapat memindahkan aktivitas eksplorasinya. Misalnya suatu kontraktor migas memiliki lebih dari satu blok. Jika ada satu blok yang biaya eksplorasinya cukup mahal, maka bisa dipindahkan ke blok yang lebih ekonomis. Jadi kontraktor diperbolehkan tidak melakukan eksplorasi di blok yang lebih mahal dan memindahkannya ke blok yang lebih murah biaya eksplorasinya. (Baca: Asosiasi Migas Berharap Insentif selama Harga Minyak Rendah)
Agar kebijakan tersebut bisa terlaksana, pemerintah juga sedang menyiapkan aturan teknisnya. Aturan ini akan dipakai sebagai payung hukum pemberian insentif . “Itu masih dibahas, apakah dalam bentuk Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah. Tapi kalau Peraturan Pemerintah terlalu lama, kami ingin lebih cepat,” ujar Wiratmaja.
Ia menambahkan, aturan baru itu nantinya berlaku untuk blok migas konvensional ataupun nonkonvensional. Apalagi, beberapa kontraktor yang mengelola blok nonkonvensional juga sudah menunda kegiatan eksplorasinya. Contohnya Blok Melak Mendung 1 yang dikelola PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) dan Blok Sekayu yang dikelola PT Medco Energi Internasional Tbk. (Baca: Medco Tunda Pengembangan Proyek CBM Blok Sekayu)
Langkah pemerintah memberikan perpanjangan masa eksplorasi ini disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi Energi DPR Satya Widya Yudha mengatakan perpanjangan masa eksplorasi di blok migas konvensional dan nonkonvensional akan membuat investasi dari kontraktor tidak kabur dari Indonesia. "Kalau diberikan perpanjangan periodisasi, tidak ada salahnya, malah lebih baik," kata dia.