KATADATA – Pemerintah telah menandatangani perpanjangan kontrak bagi hasil produksi (PSC) Blok Offshore North West Java (ONWJ) pada tahun lalu. Namun hingga saat ini, Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) belum juga memutuskan untuk menerima jatah hak pengelolaan atau participating interest (PI) di blok migas tersebut.  

"Kufpec masih menunggu persetujuan dari pemimpin kantor pusatnya," kata Senior Vice President Upstream Strategic Planning and Operation Evaluation PT Pertamina (Persero) Meidawati kepada Katadata, Rabu (30/3). (Baca: Pemerintah Tawarkan Blok Migas ke Investor Kuwait)

Kufpec merupakan salah satu kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memegang hak pengelolaan Blok ONWJ sebesar 5 persen. Selain Kufpec, ada juga perusahaan Grup Bakri yakni PT Energi Mega Persada Tbk yang memiliki 36,72 persen. Sisanya sebesar 58,28 persen lagi dipegang Pertamina, yang sekaligus menjadi operator blok migas tersebut.

Dalam kontrak perpanjangan Blok ONWJ yang baru ditandatangani, porsi PI dari masing-masing perusahaan ini berubah. Mulai awal tahun depan, porsi Pertamina bertambah menjadi 72,5 persen. Sementara Energi Mega Persada dan Kufpec berkurang, masing masing menjadi 25 persen dan 2,5 persen.

Selain itu porsi hak pengelolaan ketiga kontraktor ini pun harus dikurangi lagi dengan jatah PI untuk pemerintah daerah (pemda). Melalui surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor 5975/12/MEM.E/2015 tanggal 19 Agustus 2015 lalu, pemerintah memberikan jatah PI kepada Pemda Jawa Barat.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam pernah mengatakan jatah saham 10 persen milik Pemda Jawa Barat dibagi proporsional dari masing-masing KKKS. artinya total saham masing-masing KKKS akan berkurang. Jika jatah pemda ini dibagi proporsional maka saham Pertamina hanya tersisa 65,15 persen, Energi Mega Persada 21,6 persen. Sedangkan Kufpec semakin mengecil menjadi 2,25 persen saja. 

Menurut Meidawati, bulan lalu Energi Mega Persada telah sepakat dengan jatah hak pengelolaannya di Blok ONWJ. Sementara Kufpec masih belum ada keputusan. Dia juga belum mengetahui berapa besar porsi yang diinginkan oleh perusahaan migas asal Kuwait ini.

Pertamina berharap Kufpec segera memutuskan hal ini. Mengingat kontrak baru ini akan mulai berjalan pada tahun depan. Jika belum ada keputusan juga dalam waktu dekat, dikhawatirkan akan mempengaruhi pelaksanaan rencana kerja Pertamina sebagai operator Blok ONWJ pada tahun depan. Saat ini Pertamina pun mulai mencari solusinya melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan permasalahan negosiasi porsi saham Pertamina dan mitranya di Blok ONWJ murni permasalahan bisnis. Sehingga SKK migas tidak berwenang untuk mengatur hal tersebut.

"Kami tidak ikutan. Nanti kalau sudah deal (ada kesepakatan) baru mereka laporkan ke kami," ujarnya kepada Katadata. Kewenangan SKK Migas hanya mengawasi operator blok migas tersebut, yakni Pertamina. (Baca: Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Blok ONWJ US$ 5 Juta)

Dalam kontrak Blok ONWJ akan menerapkan konsep pengembangan lapangan menggunakan sistem blok basis terbatas. Kontraktor bisa melakukan eksplorasi di lapangan lain yang ada di blok tersebut tanpa harus meminta persetujuan SKK Migas. Pemerintah akan mengganti semua biaya eksplorasi setelah mendapatkan cadangan migas.

Reporter: Anggita Rezki Amelia