Kewajiban Harus Dibayar, Kemenaker Kawal Proses PHK Chevron

Agung Samosir|KATADATA
Penulis: Arnold Sirait
18/2/2016, 17.52 WIB

KATADATA -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengawal proses pengurangan karyawan Chevron Indonesia. Dengan begitu, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Amerika Serikat ini menjalankan semua kewajibannya dan para karyawannya mendapatkan semua haknya.

Untuk mengawal proses pengurangan karyawan Chevron, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Reytman Aruan mengaku sudah bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tidak hanya itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) selaku pengawas kontraktor migas ikut dilibatkan. “Kami kawal program berjalan lancar,” kata dia di Jakarta, Rabu malam (17/2).

Sejak merebaknya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan Chevron, Reytman mengaku langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Hasilnya, isu PHK karyawan Chevron tidak pernah ada. Yang ada hanyalah program penawaran pensiun dini dari manajemen Chevron kepada para karyawannya.

Program pensiun dini tersebut merupakan langkah efisensi yang dilakukan oleh para kontraktor migas. Selain Chevron, Reytman mengklaim, belum ada perusahaan migas lain yang mengajukan pengurangan kerja.

(Baca: PHK Sejak Awal Tahun 1.564 Pekerja, Terbanyak Sektor Perdagangan)  

Harga minyak dunia yang rendah memang memaksa beberapa kontraktor melakukan efisiensi. Mau tidak mau kontraktor migas harus melakukan efisiensi supaya kegiatan operasionalnya terus berjalan. Apalagi pemulihan harga minyak dunia juga diperkirakan masih akan berlangsung lama. Dari prediksi kontraktor migas, Reytan mengatakan harga minyak tidak akan berada di atas level US$ 50 per barel dalam waktu dekat.

Sejak pertengahan 2014, harga minyak dunia terus merosot, meninggalkan level US$ 100 per barel. Saat ini harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) hanya US$ 31,26 per barel dan jenis Brent sebesar US$ 34,91 per barel. Padahal, biaya untuk memproduksi minyak di Indonesia mencapai sekitar US$ 21 – US$ 45 per barel.

Meski hanya melakukan penawaran pensiun dini, Chevron Indonesia harus tetap memenuhi kewajibannya. Menurut Reytman, Chevron sudah menyiapkan paket kompensasi untuk karyawannya yang ingin mengajukan pensiun dini. Bahkan, dia menilai, kompensasi yang didapatkan para karyawan Chevron lebih besar dibandingkan aturan dalam undang-undang. “Kompensasinya lebih besar dari pesangon," ujar dia.  Sayangnya, dia enggan menyebut kompensasi apa saja yang diberikan oleh Chevron. 

(Baca: PHK Ribuan Karyawan, Chevron Yakin Operasionalnya Lebih Baik)

Jika mengacu Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, pengusaha wajib membayar pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang seharusnya diterima. Pesangon yang diberikan disesuaikan dengan masa kerjanya. Sebagai contoh, jika karyawan memiliki masa kerja selama satu tahun makan mendapat pesangon sebesar 1 bulan upah. Begitu juga jika sudah 9 tahun kerja, akan mendapat pesangon 9 bulan upah.

Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro juga sempat meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak gampang melakukan PHK tanpa ada persetujuan dari pemerintah. Sebab, langkah itu bisa melanggar ketentuan dan kontrak bagi hasil (PSC) yang ditandatangani pemerintah dan kontraktor. Kontraktor terikat PSC, di mana setiap aturan yang dibuat harus sesuai dengan keputusan pemerintah.

(Baca: SKK Migas Belum Setuju Chevron PHK Karyawan)

SKK Migas memahami bahwa kondisi industri migas tengah memprihatinkan dan terpuruk akibat penurunan harga minyak. Namun, kata Elan, pihaknya tetap berupaya agar hal tersebut tidak sampai mengorbankan para pekerja. Pekerja dinilai sebagai aset yang harus dilindungi semaksimal mungkin.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution