Pemerintah Isyaratkan Beri Izin Ekspor Freeport

www.npr.org
tambang freeport
Penulis: Arnold Sirait
27/1/2016, 21.31 WIB

KATADATA - Pemerintah memberi sinyal akan memperpanjang izin ekspor PT Freeport Indonesia. Sinyal ini terlihat dari sikap pemerintah mencarikan solusi terhadap keinginan Freeport yang meminta keringanan membayar uang jaminan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Padahal, itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi Freeport untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan PT Freeport Indonesia sudah mengirimkan surat kepada pemerintah mengenai keringanan persyaratan tersebut. Dalam surat tersebut, Freeport menyatakan akan berusaha menaati yang disyaratkan oleh pemerintah.

“Mereka tulis surat, intinya mereka kooperatif,” kata dia di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Rabu (27/1). (Baca: Freeport Janji Mulai Bangun Smelter Pertengahan 2016)

Ada dua syarat yang diminta pemerintah kepada Freeport untuk bisa mendapat izin ekspor. Yakni membayar bea keluar untuk ekspor hasil tambangnya sebesar 5 persen dan menyetorkan uang sebagai jaminan kesungguhan untuk pembangunan smelter sebesar US$ 530 juta atau sekitar Rp 7,42 triliun.

Freeport memiliki waktu untuk bisa memenuhi kedua persyaratan ini hingga besok (28/1). Namun, Freeport menyatakan kesulitan untuk memenuhi syarat untuk menyetorkan uang jaminan tersebut. Alasannya kondisi keuangan yang dalam kondisi yang tidak baik akibat harga komoditas dunia yang sedang anjlok.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian, Ameidyo Daud Nasution