KATADATA - Demi mempercepat pembangunan kilang minyak di dalam negeri, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Pembangunan kilang itu diharapkan bisa mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).

Beleid yang diteken Jokowi akhir tahun lalu tersebut memuat skema pembangunan kilang minyak oleh pemerintah atau badan usaha. Ada dua cara pembangunan kilang oleh badan usaha. Pertama,  Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Kedua, melalui penugasan dengan pembiayaan pemerintah atau pembiayaan korporasi.

Untuk pembangunan kilang minyak dengan skema KPBU, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PPJK). Sebagai PPJK, Pertamina nantinya berwenang melakukan perencanaan, penyiapan transaksi, dan penandatangan transaksi, serta melaksanakan pengawasan proyek KPBU.

Dalam proses perencanaan, Pertamina sebagai penanggung jawab proyek kerjasama akan membentuk badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU dengan Badan Usaha Pelaksana, dan memastikan pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana. “Badan Usaha Pelaksana wajib memperoleh pembiayaan atas KPBU paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU, dan dapat diberikan perpanjang kembali untuk 1 kali paling lama 12 bulan oleh PPJK,” bunyi Pasal 11 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015, seperti dipublikasikan dalam situs Sekretaris Kabinet, Jumat (15/1).

Jika Badan Usaha Pelaksana tidak mendapatkan pembiayaan hingga batas waktu perpanjangan tersebut, perjanjian KPBU dinyatakan berakhir dan jaminan pelaksanaan dicairkan oleh PPJK. Lalu, disetorkan langsung ke kas negara. Badan Usaha Pelaksana  akan diberikan Izin Usaha Pengolahan selama 30 tahun dan bisa diperpanjang satu kali paling lama 20 tahun.

Dalam Perpres ini, pemerintah juga akan memberikan insentif dan jaminan dalam pembangunan kilang. Jaminan diberikan atas risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi risiko berdasarkan perjanjian KPBU. Sementara bentuk insentif dari pemerintah adalah pembebasan pajak dan pembebasan bea masuk terhadap barang impor. Selain itu, insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mempercepat pembangunan kilang melalui skema KPBU ini, Menteri Keuangan juga akan menyediakan fasilitas penyiapan pembangunan kilang minyak dan pendampingan transaksi sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pelaksanaan fasilitas itu oleh Pertamina, yang dapat dibantu oleh lembaga internasional dengan persetujuan oleh Menteri Keuangan, termasuk penggantian biayapembangunan kilang.

Sementara dalam skema penugasan, Pertamina dapat membiayai sendiri pembangunan kilang minyak atau bekerjasama dengan badan usaha lain melalui pembentukan perusahaan patungan. Jika melalui pembiayaan korporasi, Pertamina mendapat fasilitas pendanaan berupa penyertaan modal negara (PMN), laba yang ditahan, pinjaman langsung atau pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri termasuk lembaga keuangan multilateral, serta penerbitan obligasi oleh Pertamina. “Pelaksanaan proses pembiayaan pembangunan kilang minyak tersebut dikecualikan dari ketentuan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri."

Reporter: Miftah Ardhian