KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak mengizinkan Lapindo Brantas Inc untuk memulai pengeboran di Blok Brantas tahun ini. Setelah berhenti dalam 10 tahun terakhir, Lapindo berencana memulai pengeboran sumur pada Maret 2016.
Rencana perusahaan yang masih terafiliasi dengan Keluarga Bakrie ini kemungkinan tidak berjalan sesuai harapan. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja mengatakan pihaknya belum memberikan persetujuan kepada Lapindo untuk melakukan pengeboran sumur gas di Sidoarjo, Jawa Timur tersebut. (Baca: Dua Bukti Kelalaian Bakrie di Lapindo)
Menurut dia, Kementerian ESDM sudah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menghentikan rencana Lapindo. Kementerian masih harus melakukan evaluasi kembali keamanan pengeboran sumur Tanggulangin (TGA) 6 di well pad TGA-1 dan Tanggulangin (TGA)-10 di well pad TGA-2. Evaluasi ulang akan dilakukan baik dari aspek geologi maupun aspek sosial.
“Direktorat Jenderal Migas belum memberikan persetujuan keselamatan kerja pengeboran dan spud in,” ujar Wiratmaja kepada Katadata, Jumat (8/1). (Baca: Cegah Banjir Lumpur Terulang, Pengeboran Sumur Lapindo Dibatasi)
Sebelumnya, Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro menyatakan pihaknya telah memberikan persetujuan kepada Lapindo Brantas untuk memulai pengeboran dalam dua bulan ke depan. Persetujuan ini diberikan karena pengeboran yang akan dilakukan saat ini sudah teruji dan secara teknis sudah dinyatakan aman.
Dia mengatakan rencana pengeboran tersebut sebenarnya sudah diajukan Lapindo sekitar lima tahun lalu. Namun usulan tersebut tidak pernah mendapat izin dari pemerintah daerah dan masyarakat. Masyarakat merasa trauma karena kejadian semburan lumpur panas yang terjadi sebelumnya. (Baca: Bayar Ganti Rugi, Pemerintah Tegaskan Tidak Bantu Lapindo)
Setelah dibahas selama lima tahun, SKK Migas akhirnya menyetujui rencana tersebut. Alasannya secara teknis pengeboran kali ini akan lebih aman. Di sisi lain, pengeboran ini sangat penting untuk meningkatkan produksi gas. Meski demikian, belum semua izin yang didapat Lapindo untuk mulai mengebor.
Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas Muliawan mengatakan sebenarnya Lapindo sudah memegang beberapa izin untuk melakukan pengeboran tersebut. Usulan otorisasi biaya pengeluaran atau AFE serta rencana kerja dan anggaran (WP&B) sudah disetujui oleh SKK Migas.
“Izin lingkungan sudah diterbitkan oleh Pemkab Sidoarjo tgl 13 Oktober 2015. Hanya izin tajak yang belum diproses,” ujarnya. (Baca: Rp 7,6 T Terbenam di Lumpur Lapindo)