KATADATA - Pemerintah akhirnya menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Namun, penurunan harganya tidak signifikan karena pemerintah berencana membentuk Dana Ketahanan Energi.
Direktur Pembinaan Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Setyo Rini Tri Hutami mengatakan, harga baru Premium di luar wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebesar Rp 7.150 per liter atau turun Rp 150 per liter dari harga saat ini. Sedangkan harga Solar turun Rp 800 per liter menjadi Rp 5.950 per liter. Namun, harga baru BBM tersebut hanya berlaku untuk luar Jamali. Sementara harga baru Premium dan Solar untuk Jamali akan ditentukan belakangan oleh PT Pertamina (Persero).
Harga baru BBM di luar Jamali tersebut akan mulai berlaku 5 Januari 2016. Jadwalnya mundur dari rencana sebelumnya pada 1 Januari 2016 karena Pertamina masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sistemnya.
(Baca : Diumumkan Hari Ini, Harga Premium Cuma Turun Rp 200 - Rp 300)
Menurut Rini, sebenarnya harga Premium dan Solar tersebut sudah memasukkan komponen Dana Ketahanan Energi. Untuk Premium, dana yang dipungut sebesar Rp 200 per liter, sedangkan Solar Rp 300 per liter.
Pungutan untuk dana ketahanan energi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional. Namun, pemerintah masih menggodok aturan teknis pengelolaan dana ketahanan energi tersebut. Dalam aturan itu nantinya juga akan mengatur pihak pengelola dana tersebut. “Sebelum ada aturan teknis, dana ketahanan energi dipegang dulu oleh Pertamina. Nanti akan ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit,” ujar Rini.
Di tempat terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan Pertamina masih menghitung harga baru BBM untuk daerah Jawa, Madura dan Bali. Namun, Pertamina sudah mengantisipasi adanya lonjakan konsumsi Premium dan Solar pasca penurunan harga BBM tersebut. Rata-rata konsumsi harian normal Premium berkisar 76.546 kiloliter per hari. Sedangkan Solar sebesar 37.982 kiloliter per hari. “Kami memastikan ketersediaan stok BBM cukup bagi masyarakat,” ujar dia.
Rencana dana ketahanan energi ini sempat dipersoalkan oleh Dewan Penasehat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto. Pasalnya, dana ketahanan energi belum memiliki kekuatan hukum. Rencana tersebut baru bisa dilakukan jika sudah ada payung hukum yang mengaturnya. “Masalahnya itu belum ada dasar hukumnya. Dasarnya apa, lalu siapa yang mengelola tidak bisa dadakan begitu,” tandasnya.
Dari segi makro ekonomi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun tidak yakin kebijakan penurunan harga BBM ini bisa mendorong penurunan inflasi tahun depan. Menurut dia, inflasi bisa lebih rendah dari target 4 persen bila tidak diikuti dengan kenaikan harga barang atau jasa yang diatur pemerintah (administered price) dan tergantung pada pasokan pangan.
(Baca : Pemerintah Berharap Penurunan Harga BBM Kerek Konsumsi Masyarakat)
Ekonom Bank Permata Josua Pardede berpandangan, penurunan harga tersebut juga tidak akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi karena tidak signifikan mendongrak konsumsi rumahtangga. Meskipun berpengaruh, efeknya hanya naik satu persen dan baru akan terasa pada paruh kedua tahun depan. Perkiraannya, pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5 persen. “Jadi tidak signifikan mendongkrak growth. Kan investasi masih lemah atau stagnan mengikuti arah atau pergerakan rupiah,” ujar dia kepada Katadata.