KATADATA - Setelah melalui pembahasan panjang nan alot, PT Pertamina (Persero) akhirnya mencapai kata sepakat dengan Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation dalam pengelolaan Blok Mahakam selama dua tahun ke depan. Ketiga pihak tersebut meneken kesepakatan induk atau Heads of Agreeement (HoA) Blok Mahakam. Kesepakatan ini untuk memuluskan pengalihan pengelolaan Blok Mahakam dari tangan Total kepada Pertamina saat kontrak blok migas tersebut berakhir 31 Desember 2017.
HoA tersebut terdiri dari dua poin utama, yakni transfer agrement dan commercial agreement. Kesepakatan "transfer" ini mengatur masa peralihan dari Total selaku kontraktor lama ke Pertamina tetap memperhatikan hak dan kewajiban semua pihak. Antara lain, proses pengalihan karyawan Total yang bekerja di Blok Mahakam menjadi karyawan Pertamina dan penyiapan anggaran dan kerja pasca 31 Desember 2017 serta izin terkait.
Sementara commercial agreement berisi kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total serta Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada kontrak kerjasama yang baru dibentuk. Selain itu, hal yang terkait dengan bentuk dan prosedur kerjasama atau Joint Operation Agreement antara pihak dalam kontraktor kerjasama yang baru.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, penandatanganan HoA ini sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri ESDM No. 2793/13/MEM.M/2015 tertanggal 14 April 2015. Dalam surat tersebut, pemerintah telah memutuskan tidak lagi memperpanjang kontrak Total E&P Indonesia di Blok Mahakam pasca kontrak berakhir tahun 2017.
Pemerintah telah menetapkan Pertamina sebagai pengelola wilayah kerja Blok Mahakam sesudah 2017. Namun, untuk menjaga kesinambungan operasi, Pertamina tetap dapat bermitra dengan kontraktor saat ini yakni Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation maksimal sebesar 30 persen.
Selain memberikan kesempatan kepada kontraktor lama, pemerintah memberi kesempatan kepada pemerintah daerah Kalimantan Timur melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berpartisipasi. Bahkan, pemerintah telah memberikan saham partisipasi maksimal sebesar 10 persen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemberian saham tersebut tertera dalam Surat Menteri Menteri ESDM Nomor 7407/13/MEM.M//2015 tanggal 5 Oktober 2015.
Setelah penandatangan HoA tersebut, menurut Djoko, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan alih kelola Blok Mahakam. “Pemerintah dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) akan berperan aktif dalam memonitor pelaksanaan alih kelola ini,” kata dia kepada Katadata, Rabu (16/12).
Kontrak Blok Mahakam pertama kali ditandatangani 6 Oktober 1966 dan telah diperpanjang satu kali yang akan berakhir pada 31 Desember 2017. Pemegang saham saat ini adalah Total E&P Indonesia sebesar 50 persen dan sisanya dimiliki oleh Inpex Corporation.
Status produksi minyak dan kondensat per 1 Januari 2015 sebesar 69,08 MBOPD. Sementara produksi gas sebesar 1767 mmscfd. Cadangan gas sebesar 3874,4 bscf. Cadangan minyak 46601,2 mstb dam cadangan kondensat sebesar 1116802,2 mstb.