Sinergi PGN-Pertagas, Pemerintah akan Bentuk Komite Bersama
KATADATA - Pemerintah akan membentuk komite kerja bersama (joint committee) untuk mensinergikan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gas. Dengan pembentukan badan khusus ini, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dan PT Pertamina Gas (Pertagas) diharapkan bisa kompak, khususnya di sektor hilir gas.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan nantinya Pertagas dan PGN bisa bekerjasama dalam pemanfaatan aset dan pembangunan infrastruktur gas. Ini untuk mengatasi inefisiensi dan tumpang tindih pembangunan pipa dan penyaluran gas. (Baca: PGN-Pertagas Akan Diintegrasikan Tahun Depan)
“Sementara, kami ingin mengajukan operasinya masih sharing asset (berbagi aset). Kalau aset Pertagas bisa dimanfaatkan PGN dan punya PGN bisa dimanfaatkan Pertagas,” ujar Menteri BUMN Rini Soemarno kepada Katadata, Kamis (10/12).
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Poesponegoro mengatakan komite ini akan berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN. Dalam joint committee ini akan ada perwakilan PGN dan Pertagas yang bertugas untuk menetapkan area-area operasi yang bisa kerjakan bersama.
“Ketuanya Pak Edwin (Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata) anggotanya PGN dan Pertagas,” ujarnya. (Baca: Jokowi Minta Kementerian BUMN Sinergikan PGN dan Pertagas)
Pembentukan joint committee ini diusulkan oleh PT Pertamina (Persero). Ada dua opsi yang ditawarkan Pertamina, satu lagi adalah merger PGN-Pertagas dengan Pertamina sebagai induk usahanya. Menurut Rini, untuk sementara opsi yang dipilih adalah joint committee. Opsi merger dan akuisisi masih harus dibahas lebih lanjut.
Masalahnya, meski sudah disetujui oleh Kementerian BUMN, pihak PGN terkesan belum bisa menerima keputusan tersebut. Saat dikonfirmasi pun, PGN belum mau memberikan komentarnya mengenai usulan tersebut.
Direktur Utama Pertagas Hendra Jaya mengatakan ada beberapa hal positif dari pembentukan joint committee yang diusulkannya. Opsi ini bisa menjadi solusi jangka pendek yang paling mudah dilakukan untuk mengatasi inefisiensi dan tumpang tindih pembangunan infrastruktur gas.
Entitas masing-masing perusahaan pun masih ada, dan tidak berubah. Bahkan, tetap bisa menjalankan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh regulator dengan baik. Misalnya pemanfaatan fasilitas pipa secara bersama dan pembangunan infrastruktur gas bisa lebih luas.
"Harusnya bisa meningkatkan volume gas yang dapat ditransportasikan dan diniagakan," ujarnya kepada Katadata.