Peluang Percepatan Renegosiasi Kontrak Freeport Tertutup

www.npr.org
tambang freeport
Penulis: Muchamad Nafi
4/11/2015, 17.36 WIB

KATADATA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ditunda. Langkah tersebut untuk menyeleraskannya dengan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penundaan ini, "Agak lama, tapi lebih komprehensif," kata Sudirman di Kantor Pertamina, Jakarta, Rabu, 4 November 2015.

Menurut dia, keputusan ini sesuai dengan saran Panitia Kerja Dewan Perwkilan Rakyat. Dewan meminta semua peraturan mulai dari undang-undang sampai dengan peraturan menteri harus selaras. (Baca juga: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat).

Awalnya, pemerintah memang ingin merevisi aturan tersebut. Salah satu klausul yang akan diubah yakni mengenai proses perpanjangan kontrak karya. Dalam aturan yang lama, perpanjangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Pasal ini akan diubah sehingga perpanjangan bisa dilakukan 10 tahun sebelum masa kontrak usai.

Atas rencana revisi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli sempat mengkritiknya. Aturan tersebut hanya akan menguntungkan perusahaan asing seperti PT. Freeport Indonesia yang waktu konsesinya habis pada 2021. Jika direvisi diketok, Freeport, yang semestinya baru memerpanjang kontrak pada 2019, bisa mempercepat perpanjangan saat ini.

Atas dasar itu, Rizal menuding Sudirman Said lebih berpihak ke asing, dalam hal ini Freeport. Tak hanya sekali dia menyindir menteri yang hampir tak pernah hadir dalam rapat-rapat yang digelarnya. Lebih-lebih ketika beredar surat Sudirman Said kepada James R. Moffet. Dalam dua lembar kertas yang ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoran, perusahaan pemilik Freeport yang berbasis di Amerika, itu Sudirman menanggapi tentang permintaan perpanjangan operasi Freeport di Papua.

Karena surat yang dilayangkan pada 7 Oktober 2015 tersebut, sebagian publik mengira pemerintah menyetujui perpanjangan kontrak Freeport hingga 2041, bertambah 20 tahun dari masa usai kontrak pada 2021. Atas informasi tersebut, Sudirman buru-buru "meluruskannya". Menurut dia, tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak dalam surat tersebut. Surat itu hanya sekadar rumusan yang menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang

Nah, dengan perkembangan baru ini maka peluang percepatan renegosiasi kontrak Freeport menjadi tertutup. Kemungkinan percepatan akan terbuka bila DPR telah menyetujui perubahan Undang-Undang Minerba yang masih dibahas di Senayan. Setelah itu, Freeport pun masih menanti revisi peraturan pemerintah tadi disahkan. (Baca pula: Di Amerika, Menteri Sudirman Temui Bos Freeport?).

Menanggapi penundan revisi ini, juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan perusahannya akan terus berinvestasi di Indonesia. Namun dia berharap pemerintah segera mempercepat izin operasi. "Sampai saat ini kami tetap berinvestasi untuk operasi tambang bawah tanah kami. Tapi kami tetap berharap segera memperpanjang izin operasi," kata Riza kepada Katadata.

Reporter: Arnold Sirait