KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya membuka lelang blok migas nonkonvensional, setelah dua bulan molor. Proses pendaftaran lelang telah dimulai hari ini (2/11).
Awalnya kementerian berencana melakukan lelang blok migas nonkonvensional berbarengan dengan migas konvensional pada 10 Septembar lalu. Namun, pemerintah menunda rencana tersebut karena masih harus membuat regulasi yang bisa mendukung investor tertarik menggarap blok migas nonkonvensional.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan saat ini pihaknya telah menyelesaikan aturan khusus migas nonkonvensional. Peraturan Menteri (Permen) ini telah diberi Nomor dan tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Perusahaan Migas Non-Konvensional Ancam Hengkang Dari Indonesia)
Ada tiga wilayah kerja migas non konvensional yang ditawarkan pemerintah dalam lelang tahun ini melalui penawaran langsung. Tiga blok tersebut adalah Blok Blora di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Blok Batu Ampar di Kalimantan Timur, dan Blok Central Bangkanai di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
(Baca: Ephindo Incar Blok Migas Nonkonvensional yang Akan Dilelang)
"Lelang tetap dilaksanakan sambil menunggu (pengesahan) dari Kemenhukam. Nomor aturannya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2015," kata dia kepada Katadata, Senin (2/11).
Lelang tersebut akan dibuka sejak 2 November sampai 15 Desember 2015. Belum jelas apakah syarat dan ketentuan lelang ini mengacu pada Permen yang baru tersebut atau tidak. Djoko hanya mengatakan syarat bonus tanda tangan untuk ketiga blok tersebut minimal US$ 1 juta. Sedangkan syarat minimal untuk komitmen pasti adalah hasil studi geologi dan geofisika (G&> studies) dan satu sumur eksploratori (exploratory well). (Baca: Sistem Kerjasama Migas Non-Konvensional Akan Diubah)
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM berencana melelang blok migas nonkonvensional menggunakan sistem baru kerjasama migas. Jadi, kontraktor bisa memilih tiga skema kontrak kerjasama yang akan digunakan selain kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC). Pilihannya adalah sistem gross split sliding scale atau net PSC sliding scale.
Dalam sistem gross split, tidak akan ada pengembalian biaya investasi atau cost recovery. Sebagai gantinya, kontraktor akan mendapat sebagian besar hasil pada awal produksi. Setelah investasinya hampir tertutup (balik modal), bagi hasil untuk pemerintah menjadi semakin besar. Adapun pada sistem sliding scale tetap ada cost recovery, seperti PSC.
(Baca: Skema Baru KKS, Porsi Bagi Hasil Pemerintah Sedikit di Awal Produksi)
Pemerintah berharap aturan skema kontrak baru ini dapat mempercepat pengembangan migas nonkonvensional, seperti gas methana batu bara (CBM) dan gas serpih (shale gas). Dengan adanya sistem baru ini, pemerintah menargetkan produksi migas nonkonvensional dalam lima tahun mencapai 100 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Kegiatan pengeboran pun akan semakin banyak. Saat ini ada 54 lapangan migas nonkonvensional yang sedang beroperasi.