KATADATA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi pengaturan pemenangan dalam pengadaan barang dan jasa anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT PHE Offshore North West Java (ONWJ). Kecurangan ini dilakukan oleh panitia lelang pengadaan barang Nomor STC-0610A pada perusahan tersebut.

Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) 2015 BPK yang telah diserahkan kepada DPR. Pemeriksaan atas pelelangan kapal tipe A dan pelaksanaan kontrak diketahui terdapat indikasi pengaturan penetapan pemenang lelang kepada PT PTB. 

"Terdapat indikasi pengaturan pemenangan lelang pada pengadaan kapal tipe A di PT PHE ONWJ," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Senin (5/10).

Pada saat penilaian, sebenarnya PT PTB tidak memenuhi empat persyaratan teknis. Harry tidak menyebutkan apa saja persyaratan teknis tersebut. Yang pasti persyaratan teknis ini merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi peserta lelang.

Meski tidak memenuhi persyaratan teknis, ternyata hasil evaluasinya menetapkan PT PTB sebagai satu-satunya perusahaan yang lulus persyaratan spesifikasi teknis. akibatnya ada persaingan yang tidak sehat dalam proses pengadaan marine and supply chain management. Hal ini berpotensi dapat menimbulkan tuntutan dari pihak peserta lelang lain yang merasa dirugikan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Manajemen PHE ONWJ melakukan evaluasi dan penggantian personil yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut. Selain itu, SKK Migas pun melakukan post audit atas pembebanan pengadaan STC-0610A pada perhitungan pengembalian biaya investasi atau cost recovery PHE ONWJ.

Ketika dikonfirmasi Katadata, Direktur Utama PT Pertamina Energi (PHE), Gunung Sardjono Hadi mengaku belum mengetahui hal tersebut. Dia pun meminta waktu untuk memberikan klarifikasi. "Nanti saya check dulu. Saya baru dengar masalah ini," kata dia.

Sementara, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro sangat yakin tidak ada prosedur yang salah dalam proses lelang tersebut. "Setahu saya semua tender di PHE ONWJ sesuai dengan PTK (pedoman tata kerja) nomor 007 SKK Migas," ujar Wianda kepada Katadata, Selasa (6/10).

Reporter: Arnold Sirait