KATADATA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merumuskan poin-poin penting yang akan diusulkan dalam revisi undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas). Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf RUU tersebut, yang memang merupakan hak inisiatifnya dan masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Husrof Asrofi, pihaknya bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) telah menyiapkan setidaknya 15 poin penting untuk dimasukkan dan dibahas dalam draf beleid itu. “Kami menyiapkan pokok-pokok muatan dalam rangka mengantisipasi pembahasan dengan DPR," katanya kepada Katadata, beberapa hari lalu.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengungkapkan, salah satu poin dalam draf RUU Migas yang diusulkan pemerintah adalah beberapa keistimewaan yang akan diperoleh PT Pertamina (Persero). Terkait dengan sistem kontrak kerjasama (KKS) migas, perusahaan pelat merah ini nantinya akan menggunakan sistem pajak dan royalti. Sementara kontraktor migas, baik swasta maupun asing, dapat membuat kontrak dengan BUMN khusus (BUMNK).
(Baca: Pemerintah akan Finalisasi Draf RUU Migas)
Jadi, kalau usulan itu disetujui dan menjadi UU Migas yang baru, Pertamina tidak akan lagi diawasi oleh SKK Migas yang nantinya akan berubah menjadi BUMNK. Tugas BUMNK hanya akan mengawasi para kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) non-Pertamina.
(Baca: DPR Mengkaji Plus-Minus Sistem Kontrak Kerjasama dalam RUU Migas)
Berikut ini rincian 15 poin penting yang telah dirumuskan Kementerian ESDM untuk diusulkan dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR.
- Kuasa pertambangan migas berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah menetapkan wilayah kerja pengusahaan migas.
- Dalam pelaksanaan pengusahaan migas, pemerintah memberi izin kepada BUMN dan kepada BUMN Khusus. BUMNK ini merupakan transformasi dari SKK Migas.
- BUMN (Pertamina) mengusahakan wilayah kerja migas sendiri, sementara BUMNK mengusahakan wilayah kerja KKKS, baik menggunakan kontrak bagi hasil atau product sharing contract (PSC) dan lain-lainnya.
- Pemerintah berwenang memutuskan rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) Pertama secara komersial.
- Hasil produksi migas diutamakan untuk ketahanan energi nasional.
- Harga jual migas ditetapkan pemerintah.
- Pemenuhan migas nasional dari dalam negeri dan impor.
- Pembentukan Badan Usaha Penyangga Gas Bumi (agregator) untuk ketahanan energi nasional dan membangun infrastruktur gas.
- Badan usaha ini bertugas membeli gas, baik dari dalam negeri maupun impor, membangun infrastruktur, mengagregasikan harga gas dan diusulkan ke pemerintah, menjual gas dengan harga penetapan pemerintah dan dapat mempunyai penyalur.
- Harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas ditetapkan oleh pemerintah.
- Usaha hilir migas dilaksanakan badan usaha dengan izin usaha hilir.
- Standar mutu BBM dan elpiji ditetapkan pemerintah.
- Pembinaan dan pengawasan BBM dan elpiji oleh pemerintah.
- Usaha-usaha lain terkait usaha penunjang dan keselamatan kerja serta tingkat komponen dalam negeri.