BKPM Janjikan Insentif Jika Saudi Aramco Jadi Bangun Kilang

Katadata | Dok.
Kilang minyak milik Pertamina di Cilacap, Jawa Tengah.
2/10/2015, 14.56 WIB

KATADATA - Saudi Aramco akan mendapatkan insentif jika jadi merealisasikan minatnya untuk membangun kilang minyak di Indonesia. Ada beberapa insentif yang disiapkan pemerintah mulai dari pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday serta pengurangan PPh badan (tax allowance).

Deputi Bidang Pengendalian daln Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, dengan nilai investasi yang rencananya mencapai US$ 24 miliar itu masuk dalam kategori besar.

“Mereka pasti eligible (layak), asalkan meminta insentif ke kami. Yang penting mereka datang dulu ke kami,” kata Azhar kepada Katadata kemarin.

Sampai saat ini, Saudi Aramco belum menunjukkan kejelasan untuk merealisasikan minat investasinya tersebut. Keinginan Saudi Aramco untuk membangun kilang di Indonesia, telah dikemukakan sejak beberapa tahun silam. Perusahaan ini juga telah melakukan studi kelayakan (feasibility study) bersama Pertamina. Persetujuan pembangunan kilang antara Pertamina dan Saudi Aramco Asia Company Limited (SAAC) sudah diteken pada Februari 2012.

Minat tersebut disampaikan kembali saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi pada awal September lalu. Rencananya Saudi Aramco akan berinvestasi di dalam negeri hingga US$ 24 miliar atau sekitar Rp 350 triliun. Dari investasi itu, sebesar US$ 10 miliar akan digunakan untuk membangun satu kilang minyak baru berkapasitas 300.000 barel per hari di Tuban, Jawa Timur. Selebihnya senilai US$ 14 miliar akan digunakan untuk merevitalisasi tiga kilang Pertamina, yakni kilang Dumai, Balongan, dan Cilacap.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan Saudi Aramco baru sebatas berbicara kepada pemerintah tentang kemungkinan membangun kilang.  Makanya belum ada pengajuan izinnya belum dilakukan, meski perusahaan tersebut telah lama melakukan studi kelayakan. “Belum ada pembahasan, karena mereka juga belum mengajukan (permohonan izin prinsip),” ujar Franky kepada Katadata, pekan lalu.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution