KATADATA - Pemerintah akan memprioritaskan hasil produksi gas dari Blok Masela untuk kebutuhan dalam negeri. Jika dalam negeri tidak mampu menyerap gas tersebut, barulah pemerintah akan menjualnya ke luar negeri.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi M.I. Zikrullah mengatakan setelah blok migas yang berada di Laut Arafura, Maluku ini sudah berproduksi, hasilnya akan ditawarkan terlebih dahulu kepada industri domestik yang membutuhkan gas. Ekspor baru bisa dilakukan jika industri tidak mau membeli gas tersebut.

"Sebetulnya kembali ke minat dalam negeri. Domestik pasti diutamakan, tapi kalau domestik enggak ada yang beli bagaimana?" kata dia di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di Jakarta, Kamis (1/10).

(Baca: Pemerintah Akan Kurangi Ekspor Minyak dan Gas Bumi)

Sesuai yang diatur Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, produksi gas memang harus diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa badan usaha wajib menyerahkan 25 persen bagiannya dari hasil produksi migasnya untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Meski demikian, kata Zikrullah, jika kebutuhan dalam negeri lebih besar dari 25 persen, maka alokasinya bisa ditambah lebih besar lagi. "Tergantung market-nya saja. Kami buka, enggak ada batasan, selama ada kebutuhan dalam negeri," ujar dia.

(Baca: 20 Kargo Gas Jatah Dalam Negeri Akan Diekspor)

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada pihak yang menyatakan keinginan untuk membeli gas dari Blok Masela, setelah berproduksi nanti. Blok migas tersebut masih dalam tahap eksplorasi, dan rencananya akan mulai berproduksi pada 2024.

Cadangan gas terbukti di Blok Masela tercatat mencapai 10,73 triliun kaki kubik (TCF). Produksi gasnya sekitar 1.200 juta kaki kubik per hari (mmscfd) dan kondensat 24.460 barel per hari (bpd). Blok Masela dimiliki oleh Inpex Corporation sebesar 65 persen dan sisanya dimiliki Shell. 

Pemerintah masih mengkaji proposal rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) I dari Inpex selaku operator Blok Masela. Kajian ini terkait apakah proyek tersebut menggunakan nantinya akan menggunakan fasilitas kilang gas cair terapung (FLNG) atau membangun pembangunan pipa ke Pulau Aru dan kilang LNG di darat (onshore). Jika nantinya menggunakan skema FLNG, gas tersebut bisa disalurkan melalui kapal tanker atau jenis kapal lain tergantung kebutuhan dan kondisi geografis.

(Baca: Rizal Ramli Minta Pengembangan Blok Masela Dikaji Ulang)

Reporter: Arnold Sirait