Trader Gas Bisa Patungan Bangun Infrastruktur

KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
25/9/2015, 11.18 WIB

KATADATA ? Pemerintah berencana menertibkan pelaku usaha distribusi (trader) gas bumi. Setiap pelaku usaha akan diwajibkan untuk memiliki infrastruktur sendiri. Ini akan diatur dalam Peraturan Presiden mengenai tata kelola gas yang ditargetkan terbit akhir bulan ini.

Direktur Pembinaan Program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji sanksi apa yang akan diterapkan kepada pelaku usaha yang tidak memiliki infrastruktur. (Baca: Trader Gas Bumi Wajib Punya Infrastruktur)

"Ini yang sedang direview apakah tetap diperbolehkan apa enggak. Pak menteri kan tegas, kalau paper company enggak jadi prioritas," kata Agus di Hotel Green Alia, Jakarta, Rabu (23/9). Paper company yang dimaksud adalah perusahaan yang hanya mencatatkan namanya di atas kertas, tapi tidak melakukan kegiatan operasional seperti layaknya perusahaan di sektor tersebut.

Setiap perusahaan yang tidak memiliki infrastruktur distribusi, akan dicabut izin usahanya. Kebijakan ini memang dirasa memberatkan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membangun infrastruktur sendiri.

Makanya pemerintah mempertimbangkan opsi lain. Menurut Agus, pelaku usaha yang tidak mampu membangun infrastruktur, masih bisa tetap menjalankan usahanya. Trader tersebut bisa bekerjasama atau joint venture dengan perusahaan lain yang memiliki infrastruktur.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait