Harga Elpiji Dianggap Kemahalan, Pertamina dan ICW Berbeda Hitungan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Yura Syahrul
21/8/2015, 18.18 WIB

KATADATA ? Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai harga jual elpiji 12 kilogram lebih mahal dari harga keekonomiannya. Namun, PT Pertamina (Persero) mengklaim, harga jual tersebut sudah sesuai dengan hitungannya sendiri dan berdasarkan aturan pemerintah.

Berdasarkan hasil kajiannya, ICW menduga selama periode Januari sampai Agustus 2015, rerata harga jual elpiji 12 kilogram yang ditetapkan Pertamina pada tingkat agen lebih mahal sebesar Rp 1.630 per kilogram (kg) atau Rp 19.565 per tabung. Jika diasumsikan tingkat konsumsi elpiji 12 kg sebanyak 75.000 metrik ton per bulan maka total nilai harga jual elpiji 12 kg selama delapan bulan ini lebih mahal Rp 978,3 miliar.

Dalam hasil kajiannya yang diumumkan Kamis lalu (20/8), ICW menghitung harga jual elpiji 12 kg berdasarkan sejumlah indikator. Pertama, harga elpiji mengacu pada harga kontrak Aramco (CP Aramco) untuk bulan berjalan yakni CP Aramco untuk Propane dan Butane dengan komposisi masing-masing 50 persen. Kedua, rumus hitungan harga patokan elpiji sesuai rumus baku dalam menghitung subsidi elpiji 3 kilogram.

Ketiga, harga keekonomian berdasarkan penjumlahan harga patokan, margin agen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Margin agen ditetapkan rerata Rp 500 per kilogram, PPN 10 persen dari harga jual kurs beli rerata Bank Indonesia (BI) pada bulan berjalan.
Namun, Pertamina menolak anggapan harga jual elpiji 12 kg kemahalan. Vice President Pertamina Wianda Pusponegoro menyatakan, hitungan yang dibuat ICW tersebut berbeda dengan Pertamina. ?Indikatornya berbeda,? katanya di Jakarta, Jumat (21/8).

Pertamina menggunakan komposisi Propane sebesar 42 persen dan Butane sebesar 58 persen. "Karena kami sendiri yang tahu komposisi dari produk yang kami hasilkan. Tidak bisa dilakukan secara teoritis bahwa propane sebesar 50 persen dan butane 50  persen," ujarnya. Selain itu, acuan nilai tukar rupiah yang digunakan Pertamina bukan kurs beli, melainkan menggunakan kurs tengah.

Adapun dalam penyesuaian harga jual elpiji 12 kg, Pertamina berpatokan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2009. Dalam Pasal 25 aturan itu disebutkan bahwa badan usaha bisa menyesuaikan sendiri harga jual untuk barang non-subsidi.  Berbeda dengan elpiji 3 kg, harga elpiji 12 kg memang tidak disubsidi oleh pemerintah. ?Kami juga masih punya biaya lain, seperti biaya distribusi (elpiji 12 kg)," tandas Wianda.

Reporter: Arnold Sirait