KATADATA ? Pemerintah telah menetapkan pemberian subsidi harga sebesar Rp 2.600 per liter untuk produk biodiesel. Pemberian subsidi ini dilakukan berbarengan dengan kewajiban penggunaan campuran biodiesel sebesar 15 persen pada solar (mandatori B15), yang mulai berlaku hari ini, Senin (18/8).
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit Bayu Krisnamurthi mengatakan dana subsidi untuk biodiesel ini tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, melainkan dari dana pendukung industri sawit (CPO fund). Tujuan pemberian subsidi tidak lain untuk mengurangi beban konsumen dan industri bahan bakar nabati (BBN).
Jika tidak disubsidi, harga indeks pasar (HIP) biodiesel Rp 8.000 per liter. Padahal, harga solar saat ini hanya sebesar Rp 6.900 per liter. Harga solar ini sudah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 1.000 per liter.
"Yang disubsidi kira-kira per hari ini Rp 2.600 per liter. Itulah selisih harga yang dibayar dana sawit agar konsumen dapat mengkonsumsi (biodiesel sesuai mandatori) B15," kata Bayu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/8).
(Baca: Pengembangan Biodiesel, Pengusaha Minta Tiga Insentif)
BPDP membayarkan subsidi ini setiap dua bulan sekali, besarannya pun masih bisa berubah. Perhitungannya mengacu pada harga minyak mentah dunia, harga biodiesel dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Namun, perubahannya masih harus melalui evaluasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dana subsidi yang dibutuhkan untuk mencapai kebijakan mandatory B15 hingga akhir tahun ini mencapai Rp 2 triliun. Semantara CPO fund yang sudah terkumpul sepanjang 16 Juli sampai 17 Agustus tahun ini mencapai Rp 750 miliar. Bayu optimistis kekurangan dana subsidi ini masih bisa tertutupi, mengingat masih waktu empat setengah bulan untuk mengumpulkan CPO fund hingga akhir tahun.
(Baca: Porsi Terbesar Pemanfaatan CPO Fund untuk Biodiesel)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan agar penyaluran dana perkebunan tersebut harus dilakukan secara transparan dan adil. Harus ada dokumen resmi mengenai penyaluran dana ini, sebagai pertanggungjawabannya. Sebagai evaluasi, dia juga mengusulkan agar setiap pihak yang terlibat dalam penyaluran dana subsidi dan kebijakan biodiesel ini melakukan rapat setiap empat bulan sekali.
"Kepada pengembang yang berpartispasi dan penyaluran dana BPDP, kami minta bantuan dalam pembentukan sistem pembayaran yang baik dan terintegrasi. Sehingga proses pembentukan dan penyalurannya terlaksana dengan baik," ujar dia.
Darmin juga meminta PT Pertamina (Persero) untuk bisa menyerap biodiesel sesuai kebijakan mandatori B15. Saat ini sudah ada enam produsen yang sudah berkomitmen untuk memasok biodiesel kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Enam perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas, PT Darmex Biofuels, PT Pelita Agung Agrindustri, dan PT Eterindo Wahanatama Tbk.