KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pembagian konverter kit untuk transportasi darat dialihkan dari di kementeriannya. Saat ini pembagian alat pengubah penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) masih ditugaskan kepada Kementerian Perindustrian.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan pihaknya telah mengusulkan untuk merevisi Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2012, yang menugaskan pembagian konverter kit kepada Kementerian ESDM. Dengan revisi ini seluruh pembagian konverter kit untuk kendaraan bermotor, akan dipegang oleh Kementerian ESDM.

"Mungkin nanti tidak di sana (Kementerian Perindustrian) lagi, tapi di Kementerian ESDM," kata dia kepada Katadata, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (28/7).

Pembagian alat pengubah BBM ke BBG ini awalnya memang dilakukan oleh Kementerian ESDM untuk kendaraan dinas pemerintah. Pada 2011 hingga 2012, kementerian sudah membagikan 1.500 unit untuk kendaraan pelat merah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan usaha milik negara (BUMN).

Pada 2012 pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan pembagian konverter kit ini bagi angkutan umum. Untuk menjalankan program ini, Presiden mengeluarkan Peraturan nomor 64 tahun 2012 tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga bahan bakar gas untuk transportasi jalan.

Dalam Perpres ini, Presiden menunjuk Kementerian Perindustrian untuk menjalankan program pembagian konverter kit tersebut. Alasannya, karena industri kendaraan bermotor berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian. Harapannya Kementerian Perindustrian bisa mempercepat program tersebut pada 2013.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait