KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pembagian konverter kit untuk transportasi darat dialihkan dari di kementeriannya. Saat ini pembagian alat pengubah penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) masih ditugaskan kepada Kementerian Perindustrian.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan pihaknya telah mengusulkan untuk merevisi Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2012, yang menugaskan pembagian konverter kit kepada Kementerian ESDM. Dengan revisi ini seluruh pembagian konverter kit untuk kendaraan bermotor, akan dipegang oleh Kementerian ESDM.
"Mungkin nanti tidak di sana (Kementerian Perindustrian) lagi, tapi di Kementerian ESDM," kata dia kepada Katadata, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (28/7).
Pembagian alat pengubah BBM ke BBG ini awalnya memang dilakukan oleh Kementerian ESDM untuk kendaraan dinas pemerintah. Pada 2011 hingga 2012, kementerian sudah membagikan 1.500 unit untuk kendaraan pelat merah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan usaha milik negara (BUMN).
Pada 2012 pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan pembagian konverter kit ini bagi angkutan umum. Untuk menjalankan program ini, Presiden mengeluarkan Peraturan nomor 64 tahun 2012 tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga bahan bakar gas untuk transportasi jalan.
Dalam Perpres ini, Presiden menunjuk Kementerian Perindustrian untuk menjalankan program pembagian konverter kit tersebut. Alasannya, karena industri kendaraan bermotor berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian. Harapannya Kementerian Perindustrian bisa mempercepat program tersebut pada 2013.
Kementerian Perindustrian mendapat tugas membagikan 10.000 konverter kit pada 2013 dengan anggaran Rp 250 miliar. Ternyata program ini tidak bisa berjalan. Pertengahan tahun 2013, anggaran Kementerian Perindustrian yang sejatinya untuk pengadaan barang tersebut, dipangkas menjadi hanya Rp 50 miliar.
Saat itu pemerintah memastikan bahwa program konversi BBM ke BBG untuk kendaraan umum pada 2013 belum bisa dilakukan. Yang disalahkan adalah infrastruktur stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) yang masih minim.
Karena Kementerian Perindustrian dinilai tidak berhasil menjalankan program konversi ini, Kementerian ESDM pun meminta program ini diserahkan pada kementeriannya. Setidaknya beberapa faktor penghambat seperti kesiapan infrastruktur bisa lebih mudah diselesaikan oleh Kementerian ESDM.
Selain merevisi aturan penugasan pembagian alat konversi BBG, kata Teguh, pemerintah juga akan mengeluarkan perpres baru untuk mempercepat program tersebut. Perpres baru ini akan mengatur proses pengadaan konverter kit.
Tahun ini, pemerintah menargetkan penyediaan konverter kit untuk nelayan sebanyak 27.000 unit, sementara untuk kendaraan bermotor sebanyak 10.000 unit. "Kami masih akan lelang (pengadaan konverter kit), setelah ada regulasi yang bisa memayungi itu. Bentuknya Perpres penunjukan langsung supaya cepat," ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga akan menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk pengadaan konventer kit kendaraan bermotor sebanyak 8.000 unit dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. sebesar 2.000 unit.