Perusahaan Swasta Berpeluang Jadi Agregator Gas

KATADATA
Pekerja PT Pertagas sedang memeriksa peralatan di Stasiun Kompresor Gas, Cilamaya, Jawa Barat.
10/6/2015, 18.15 WIB

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi perusahaan swasta untuk menjadi agregator gas atau penyangga kebutuhan gas nasional.

?Agregator swasta juga boleh. Kami undang swasta malah, apalagi swasta bangun ke Indonesia Timur,? kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) I.G.N. Wiratmaja Puja di Plaza Centris, Jakarta, Rabu (9/6).

Tugas agregator gas nantinya akan membeli gas dari berbagai sumber, baik yang mahal maupun murah dan kemudian memadukannya sehingga sampai ke konsumen lebih tertata.

?Jadi gas yang masuk berbagai harga nanti mix price-nya lalu nanti dikeluarkan pengguna. Untuk pupuk sekian, listrik sekian ada formula tarif,? ujar dia.

Meski begitu, kewenangan harga gas tetap berada di tangan pemerintah. Agregator hanya bertugas mencampur harga gas. Nantinya berdasarkan formula tersebut, agregator gas bisa memberikan harga yang berbeda untuk konsumen industri, rumah tangga, dan kelistrikan.

Saat ini, ada dua BUMN yang dapat bertindak sebagai agregator gas yakni PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Keduanya dapat bekerja sama dalam menjalankan tugas ini.

Pemerintah saat ini juga sedang menyusun Peraturan Presiden mengenai Tata Kelola Gas Bumi. Rancangan aturan ini merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri ESDM No. 2700 K/11/MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012-2025.

Perpres ini  akan mengatur pembagian area usaha distribusi, agregator gas hingga infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengembangan suatu daerah atau kawasan. Pembagian area distribusi gas bumi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara badan usaha satu dengan lainnya.

Rancangan Perpres Tata Kelola Gas Bumi juga akan memetakan infrastruktur yang perlu dibangun di suatu wilayah atau daerah. Untuk daerah yang keekonomiannya tidak terlalu besar, infrastruktur yang akan dikembangkan adalah mini receiving terminal. Sementara untuk daerah pedalaman, pemerintah akan membangun infrastrukturnya, sedangkan perusahaan swasta bertindak sebagai pengelola.

Reporter: Arnold Sirait