Gubernur Kaltim Minta SKK Migas Dibubarkan

KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
26/2/2015, 17.55 WIB

KATADATA ? Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak meminta pemerintah segera membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Alasannya, otoritas hulu migas ini kerap melangkahi wewenang kepala daerah, seperti Gubernur dan Bupati di wilayah kerja migas.

Dia menyebut, SKK Migas layaknya sebuah negara yang beroperasi di dalam negara, bahkan tidak mempedulikan keberadaan penguasa legal negara tersebut. Makanya dia mengusulkan SKK Migas dibubarkan, kemudian fungsi dan kewenangannya dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero).

"Orang daerah semua bilang SKK Migas negara di dalam negara. Mereka itu merasa lebih berkuasa dibanding Gubernur, apalagi hanya Bupati," kecam Awang di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/2).

Selain dibubarkan, dia memberikan opsi lain, terkait status kelembagaan SKK Migas. Salah satu wacana yang lebih konkrit adalah mengubah kelembagaannya menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi sebelumnya juga mengusulkan lembaganya menjadi BUMN khusus, tapi tidak tunduk dalam Undang-Undang BUMN. BUMN Khusus ini akan mengacu pada Undang-Undang Migas yang akan diamendemen.

Artinya, BUMN migas ini tidak berada di bawah kendali Kementerian BUMN, tapi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satunya, lantaran BUMN ini tidak diwajibkan menyetor dividen kepada pemerintah.

?Fungsinya bukan itu (menyetor dividen). Jadi fungsinya untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang menangani migas,? kata Amien.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha mengatakan, wacana perubahan bentuk badan hukum SKK Migas masih dalam pembahasan seiring revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. ?Saya kira akan ada banyak masukan (tentang perbaikan fungsi hulu). Jadi ditunggu saja,? ujarnya

Reporter: Ameidyo Daud Nasution