Divestasi Vale, Mekanisme IPO Ditolak

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
26/8/2014, 10.49 WIB

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kesiapannya membeli saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk sekaligus menolak mekanisme penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar menyatakan divestasi saham Vale harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam beleid yang ada, saham divestasi harus ditawarkan ke pemerintah lebih dahulu.
"Pemerintah tentu menolak mekanisme IPO, mekanismenya harus ditawarkan ke pemerintah terlebih dahulu, kemudian ke swasta nasional, baru mekanisme bursa," katanya seperti dikutip Bisnis Indonesia (26/08).

Sukhyar menjelaskan perusahaan itu wajib melakukan divestasi saham minimal 40 persen. Alasannya, lanjutnya, operasi tambang perusahaan itu masuk dalam kategori pertambangan terintegrasi yang melakukan aktivitas penambangan dan pengolahan.

Saat ini perusahaan pertambangan itu sudah melantai di bursa Indonesia dan 20 persen sahamnya sudah dimiliki publik. Oleh karena itu, Vale hanya wajib mendivestasi lagi 20 persen saham sehingga memenuhi kewajiban divestasi saham 40 persen. Sukhyar menambahkan saham divestasi sebesar 20 persen itu akan ditawarkan ke BUMN.
"Bisa jadi saham itu akan diserahkan ke PT Timah Tbk atau PT Bukit Asam Tbk. Intinya, saham itu harus ditawrakan ke pemerintah dahulu dengan harga yang fair," tuturnya.

Reporter: Redaksi