Industri Batu Bara Tak Wajib Punya Pengolahan

KATADATA | Bernard Chaniago
Penulis:
Editor: Arsip
23/4/2014, 11.57 WIB

PT Bukit Asam Tbk, yang mengaku sudah memiliki fasilitas pengolahan hingga pada pencampuran dan pembuatan briket pun, hingga sekarang belum bisa merealisasikan rencananya membangun fasilitas peningkatan mutu (coal upgrading) dan gasifikasi batu bara. Coal upgrading dan gasifikasi ini rencananya akan dilakukan di mulut tambang Tanjung Enim, Sumatera Selatan. "Saat ini masih dalam kajian teknis, proses pelaksanaan kajian kelayakan dan kajian keekonomian awal," ujar Sekretaris Bukit Asam Joko Pramono.  

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM pun mengakui bahwa hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan. "Belum ada keharusan (membuat fasilitas pengolahan). Jadi, praktis belum ada fasilitas pengolahan," ujar Sukhyar.  

Harapan pemerintah, sebenarnya perusahaan batu bara bisa mengolah batu bara minimal sampai pada tahap peningkatan mutu (coal upgrading). Namun hal ini sepertinya sulit dilakukan. Makanya, rencana merevisi pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tersebut tetap tidak secara keras mewajibkan pengusaha membangun fasilitas pengolahan.  

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan revisi aturan yang tinggal menunggu disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini akan memberi sanksi apapun bagi perusahaan yang tidak memiliki fasilitas pengolahan.  

Dalam revisi tersebut, perusahaan batu bara akan mendapat pengurangan royalti, jika sudah memiliki fasilitas pengolahan sebagaimana yang diharapkan pemerintah. Pengurangan royalti ini sangat penting bagi perusahaan batu bara, karena saat ini pemerintah juga sedang merencanakan kenaikan tarif royalti menjadi 13,5 persen dari harga jual. Selama ini besaran royalti tersebut sekitar 3-7% dari harga jual. Pengurangan royalti bisa menekan biaya yang dikeluarkan perusahaan batu bara. 

Halaman:
Reporter: Safrezi Fitra