Bahas Larangan Mudik, Pemerintah Siapkan Sanksi Penjara dan Denda

ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pemerintah mengkaji larangan mudik.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
20/4/2020, 15.54 WIB

Pemerintah membahas rencana larangan mudik untuk menekan penularan pandemi virus corona atau Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, wacana larangan mudik akan dibahas dalam rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada sore ini (20/4).

Bila mudik dilarang, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. "Sanksi akan diterapkan sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan. Ini bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Budi dalam acara webinar Siapa Mudik di Tengah Pandemi? yang diselenggarakan Katadata.co.id, Senin (20/4).

(Baca: Survei KIC: Imbauan Pemerintah Tak Surutkan Hasrat Mudik Jutaan Orang)

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan bila mudik dilarang, pemudik dapat dikenakan sanksi berupa pidana denda atau penjara.

"Sanksi berupa ketentuan pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Itu bila ada larangan mudik namun ada individu yang memaksa mudik," kata Asep.

Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 aturan tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan UU tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika