Sekolah Jadi Tempat Isolasi Covid-19, Orang Tua Murid Keberatan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Pegawai beraktivitas di SMK Negeri 27 Jakarta, Selasa (21/4/2020). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sekolah sebagai tempat tinggal tenaga medis dan ruang isolasi pasien Covid-19.
Penulis: Yuliawati
22/4/2020, 16.52 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggunakan sekolah sebagai tempat isolasi pasien positif corona atau Covid-19. Tujuannya mengantisipasi ledakan jumlah pasien saat rumah sakit rujukan tak mampu menampung pasien.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menerbitkan surat edaran Dinas Pendidikan Nomor 4434/-1.1772.1 tentang Tindak Lanjut Instruksi Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Nomor 29 Tahun 2020. Surat itu berisi daftar sekolah yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 atau menjadi fasilitas pendukung bagi tenaga kesehatan yang terlibat penanganan corona.

Nahdiana menyatakan daftar sekolah dibuat sebagai rencana antisipasi darurat penanganan Covid-19. "Jika akan dipakai tentu nanti mengikuti prosedur tahapan penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI," kata Nahdiana dikutip dari Antara, Rabu (22/4).

(Baca: Positif Corona di RI 7.418 Orang, Lebih dari 900 Pasien Telah Sembuh)

Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur Ade Narun mengatakan rencana ini mendapat penolakan dari sebagian orang tua siswa dan masyarakat yang berada di sekitar lingkungan sekolah. "Resistensi masyarakat, khususnya dari orang tua siswa dan lingkungan banyak yang keberatan," kata Ade.

Ade menyatakan timnya berupaya memberikan penjelasan kepada orang tua murid dan masyarakat di sekitar sekolah mengenai kondisi rumah sakit rujukan di Jakarta yang sudah penuh menangani pasien Covid-19. Dia meminta masyarakat berempati membantu kesembuhan para pasien Covid-19. Penjelasan lewat online diberikan kepada para orang tua murid yang melibatkan kepala sekolah, guru, hingga komite sekolah.

Ade menjelaskan, sekolah yang ditunjuk sebagai tempat isolasi akan digunakan sesuai dengan kebutuhan. "Bisa saja sama sekali tidak terpakai. Atau justru untuk keperluan lain seperti penyimpanan logistik atau aktivitas tenaga medis," katanya.

(Baca: Sampai Kapan Mudik Dilarang? Ini Panduan WHO untuk Membuka Karantina)

Penolakan serupa dikatakan Ketua Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat Irwandi. Dia mengatakan warga Bungur di Jakarta Pusat menyatakan keberatan sekolah menjadi tempat isolasi saat perwakilan kelurahan menjelaskan rencana tersebut. "Mereka menolak rencana tersebut saat tahap sosialisasi," kata Irwandi.

Hingga kini Irwandi belum mengetahui sekolah di wilayahnya akan menampung orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau pasien positif corona.

Lebih dari 100 nama sekolah diajukan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19, sedangkan sebanyak tujuh sekolah diajukan sebagai tempat akomodasi penginapan bagi para petugas medis dengan kapasitas sebanyak 70 tempat tidur.

Dalam salinan surat daftar nama-nama sekolah yang direncanakan digunakan sebagai tempat penanganan COVID-19, dijelaskan bahwa nama-nama sekolah itu berasal dari usulan camat dan lurah masing-masing wilayah.

Camat Cempaka Putih Andri Ferdian menyatakan mengajukan lima nama sekolah yaitu SDN Cempaka Putih Barat 07, SDN Cempaka Putih Timur 01, SDN Cempaka Putih Timur 03, SMP Negeri 137 Jakarta, dan SDN Rawasari 05.

Namun dirinya berharap sekolah-sekolah itu tidak perlu digunakan sebagai tempat penanganan darurat Covid-19. "Kalau bisa, tidak usah terpakai. Karena wabah, sebenarnya bisa diatasi," kata Andri.

Senada dengan Camat Andri, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu membenarkan dirinya dan jajarannya telah mengajukan tujuh nama sekolah untuk keperluan darurat penanganan pasien Covid-19. "Sekolah-sekolah itu kami siapkan sebagai antisipasi ke depan. Kami tidak tahu kapan dampak corona ini selesai, mudah-mudahan tidak berlarut panjang," ujar Yassin.

Sekolah yang digunakan sebagai tempat isolasi:

1. Jakarta Pusat 1 tersebar di Kecamatan Tanah Abang, Gambir, Sawah Besar dan Meneng sebanyak 21 sekolah.
2. Jakarta Pusat 2 tersebar di Kecamatan Senen, Johar Baru, Cempaka Putih dan Kemayoran sebanyak 13 sekolah.
3. Kepulauan Seribu tersebar di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Selatan sebanyak 13 sekolah.
4. Jakarta Utara 1 tersebar di Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan sebanyak 10 sekolah.
5. Jakarta Utara 2 tersebar di Kecamatan Koja, Cilincing dan Kelapa Gading sebanyak 10 sekolah.
6. Jakarta Timur 1 tersebar di Kecamatan Duren Sawit, Pulogadung, Cakung, Jatinegara dan Matraman sebanyak 19 sekolah. 7. Jakarta Timur 2 tersebar di Kecamatan Cipayung, Ciracas dan Kramat Jati sebanyak lima sekolah.
8. Jakarta Barat 1 tersebar di Kecamatan Cengkareng, Tambora dan Taman Sari sebanyak 16 sekolah.
9. Jakarta Barat 2 tersebar di Kecamatan Kalideres, Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk sebanyak delapan sekolah.
10.Jakarta Selatan 1 tersebar di Kecamatan Pesanggrahan dan Cilandak sebanyak 11 sekolah.
11.Jakarta Selatan 2 tersebar di Kecamatan Setia Budi, Pancoran, Mampang Prapatan, Tebet dan Kebayoran Baru sebanyak delapan sekolah.

Reporter: Antara, Tri Kurnia Yunianto