Pengusaha Tuding DPR Impor Jamu Ilegal dari Tiongkok

ANTARA FOTO/Harviyan Perdabna Putra
Ilustrasi. Pengembangan industri jamu dalam negeri disebutt selama ini terkendala persyaratan uji klinis.
Editor: Agustiyanti
27/4/2020, 15.17 WIB

Pengusaha jamu menuding Satuan Tugas Lawan Covid-19 DPR RI mengimpor jamu ilegal untuk pasien positif virus corona secara besar-besaran dari Tiongkok. Padahal, jamu-jamu yang didatangkan belum terbukti secara klinis dapat menyembuhkan pasien.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Bahan baku jamu yang diimpor tersebut merupakan jamu masuk angin biasa yang dapat diproduksi dalam negeri sehingga dinilai berpotensi merusak industri jamu Tanah Air.

"Kami sangat keberatan, ternyata jamu Indonesia tidak dianggap oleh Satgas Lawan Covid-19 DPR RI. Saya mohonkan itu segera bisa dikoreksi," kata dia dalam diskusi daring bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (27/4).

Menurut dia, seluruh jamu-jamu dari Tiongkok belum teruji secara klinis dapat meningkatkan imunitas para penderita Covid-19. Hal itu hanya berdasarkan testimoni-testimoni yang pengguna yang belum teruji kebenarannya.

(Baca: Tunda Proyek Jargas, ESDM Alokasikan Rp 3,54 Triliun untuk Covid-19)

Di sisi lain,  pengembangan industri jamu dalam negeri terkendala persyaratan uji klinis. Jamu dari Tiongkok tersebut juga mengandung bahan baku yang dilarang oleh BPOM.

"Setelah saya cari salah satu bahan baku produk tersebut itu terlarang beredar di Indonesia. Saya tanya ini barang masuk melalui persetujuan siapa, kata BPOM itu dari Menteri Kesehatan," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto