Ada Syaratnya, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Ilustrasi, personel gabungan Dishub, TNI, Polri serta petugas medis memeriksa pengendara keluar di pintu tol Serang Timur, di Serang, Banten, Senin (27/4/2020). Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan larangan mudik Lebaran.
6/5/2020, 11.41 WIB

Ia pun menegaskan, relaksasi tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk pihak yang ingin mudik. Kebijakan tersebut dibuat sebagai respons terhadap surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengakomodasi kebutuhan penting dan mendesak masyarakat.

Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran Dirjen yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Budi bersama Dirjen Udara akan memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut pada hari ini pukul 13.00 WIB. Kemudian, pengumuman dengan Dirjen Darat, Dirjen Kereta Api, dan Dirjen Laut dilakukan pada Kamis (7/5) pagi.

Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan mudik tetap dilarang walau ada kelonggaran untuk kegiatan logistik, kesehatan, pemerintahan, dan ekonomi yang esensial. "Presiden memantau ada gangguan pasokan," ujar dia.

Kemudian, perjalanan untuk kegiatan pemerintahan juga diperbolehkan dengan dilengkapi surat tugas dari kantor masing-masing. Dengan demikian, orang tersebut tidak memerlukan surat jalan dari Menteri Perhubungan.

Sedangkan perjalanan untuk kegiatan ekonomi yang esensial dirumuskan oleh Airlangga dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

(Baca: Tak Ingin Corona Menyebar, Gugus Tugas Ingatkan Masyarakat Tidak Mudik)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika