Kriteria Boleh Bepergian saat Pandemi Corona dan Larangan Mudik

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Petugas memeriksa kendaraan di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Gugus Tugas Covid-19 (6/5) atur pihak yang boleh melakukan perjalanan di tengah pandemi corona.
7/5/2020, 06.00 WIB

“Atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/ klinik kesehatan,” demikian bunyi poin nomor 2 surat itu.

Khusus PNS atau pegawai swasta, mereka harus menyertakan surat tugas resmi dari instansinya untuk melakukan perjalanan. Bagi yang tidak mewakili swasta atau pemerintah, maka perlu membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat.

“Melaporkan rencana perjalanan dari jadwal keberangkatan, saat berada di penugasan, dan waktu kepulangan,” bunyi poin 2 huruf A surat tersebut.

Pasien yang melakukan perjalanan harus mampu menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit sebelumnya. Sedangkan masyarakat yang pergi mengunjungi keluarga yang meninggal harus membawa surat keterangan kematian anggota keluarganya.

Syarat bagi pekerja migran melakukan perjalanan adalah membawa surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sedangkan WNI di luar negeri yang melakukan perjalanan ke RI harus menunjukkan surat keterangan dari perwakilan Indonesia di negara itu.

Untuk pelajar atau mahasiswa RI di luar negeri, Gugus Tugas mensyaratkan surat keterangan dari sekolah atau universitas asal mereka. “Proses pemulangan harus dilaksanakan terorganisir oleh lembaga pemerintah, daerah, swasta, dan universitas,” demikian tertulis dalam poin 2 huruf C surat tersebut.

(Baca: Aturan Dilonggarkan, Garuda Mulai Terbang Lagi Tengah Malam)

Halaman:
Reporter: Antara