Terancam Kena Sanksi, Batik Air Akui Bawa Penumpang Melebihi Kapasitas

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Sejumlah armada pesawat Lion Air Group terparkir di Apron Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Batik Air terancam kena sanksi karena melanggar ketentuan pembatasan kapasitas penumpang.
Penulis: Yuliawati
14/5/2020, 21.33 WIB

Maskapai Batik Air mengakui membawa penumpang melebihi batas 50% dari total kapasitas kursi di pesawat. Padahal, Kementerian Perhubungan meminta maskapai mematuhi ketentuan pembatasan penumpang selama pandemi corona atau Covid-19.

Maskapai yang tergabung dalam Grup Lion Air ini menjelaskan penerbangan dengan penumpang yang melebihi batas yang ditentukan disebabkan beberapa alasan. Pertama, perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang karena kebutuhan mendesak.

Alasan lain karena memenuhi permintaan penumpang. "Serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris," kata kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran pers yang diterima katadata.co.id, Kamis (14/5).

(Baca: Kemenhub Usut Dugaan Maskapai Tak Batasi Penumpang di Bandara Soetta)

Batik Air menjual tiket lebih dari 50% kapasitas juga sebagai antisipasi apabila calon penumpang batal masuk pesawat karena tak memenuhi syarat kelengkapan dokumen perjalanan.

"Bila perjalanan batal, calon penumpang masih bisa melakukan proses pengajuan pengembalian dana (refund) serta memberikan kesempatan untuk dapat memilih penerbangan berikutnya," kata Danang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menyatakan mendapat informasi mengenai maskapai yang diduga tidak menerapkan aturan pembatasan penumpang.

Hal ini terkait dengan terkait dengan penumpukan atau membeludaknya antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5) pagi.

(Baca: 13 Rute Penerbangan Bersamaan, Penumpang Membeludak di Bandara Soetta)

Peristiwa penumpukan penumpang tersebut diduga karena maskapai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 yang membatasi jumlah penumpang paling banyak 50% dari kapasitas pesawat.

Kemehub masih menginvestigasi untuk mendapatkan fakta dan bukti.“Pagi ini kami menindaklanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk menginvestigasi lebih lanjut hal tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dikutip dari siaran pers, hari ini.

Novie mengatakan sanksi akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan. “Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.

Antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta membludak pada Kamis (14/5) pagi. Penyebabnya, sebanyak 13 rute penerbangan dibuka berbarengan pada pukul 04.00 - 05.00 WIB.

(Baca: Antrean Sempat Membludak di Terminal 2 Bandara Soetta)

Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga menyatakan 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink.

Dia menyatakan pihaknya telah berupaya mengatur antrean namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.

“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB," kata Febri dalam siaran pers, Kamis (14/5).

(Baca: Slot Penerbangan Dibatasi di Bandara Soetta Cegah Antrean Membeludak)