Anies Larang Warga Jakarta Keluar Jabodetabek Agar Covid-19 Terkendali

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) memberi salam saat menghadiri prosesi pemakaman mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, Minggu (10/5/2020). Anies melarang warga Jakarta keluar Jabodetabek.
Editor: Yuliawati
15/5/2020, 18.19 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warganya untuk keluar  Jabodetabek untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 dan akan menyusul mengatur sanksi bagi pelanggar.

"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek. Sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 ini bisa terkendali," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (15/5).  

Anies mengatakan aturan ini berlaku bagi seluruh warga Jakarta kecuali beberapa petugas yang memang diberikan izin khusus seperti aparat keamanan, ambulans, pemadam kebakaran dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan medis. Mereka pun harus melapor pada website corona.jakarta.go.id.

(Baca: Anies Imbau Warga Jakarta di Rumah saat Lebaran, Tak Ada Mudik Lokal)



"Intinya dengan peraturan ini petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," kata Anies.

Anies mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk terus menekan penyebaran virus mematikan tersebut yang saat ini penyebarannya mulai melandai di Jakarta. Namun, pembatasan sosial tetap dilanjutkan agar tak ada lonjakan kasus.

(Baca: Bogor, Depok & Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB hingga Setelah Lebaran)

Anies mengaskan tak memiliki rencana sedikit pun untuk melonggarkan atau merelaksasi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB. Sekarang ini kita berada di fase yang amat menentukan sejak mengurangi kegitan pada Maret," kata dia.



Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh di Jakarta pada Jumat (15/5) sebanyak 1.286 dari total 5.679 orang positif. Sementara pasien meninggal sebanyak 474 orang. Saat ini 1.900 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 2.019 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Adapun jumlah orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 4.777 orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 10.013 orang dengan rincian 9.869 sudah selesai dipantau dan 144 masih dipantau. Sedangkan pasien dalam pengawasan atau PDP sebanyak 7.470 orang dengan rincian 6.912 sudah pulang dari perawatan dan 558 masih dirawat.

(Baca: Pasien Terinfeksi Corona 16.496 Orang, Tersebar di 383 Kabupaten/Kota)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto