Anies Harap Fase Terakhir, PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 4 Juni

ANTARA FOTO/Rifki N/app/pras.
Ilustrasi. Jumlah kasus positif virus corona di Jakarta hingga 19 Mei 2020 mencapai 6.053.
Editor: Agustiyanti
19/5/2020, 18.38 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar hingga 4 Juni 2020 untuk memutus rantai penularan virus corona. Perpanjangan PSBB dilakukan lantaran tingkat penularan Covid-19 di Ibu Kota masih tinggi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan aturan pemerintah. Jika itu dilakukan dan  efektif menekan angka penyebaran virus, maka perpanjangan PSBB ini menjadi yang terakhir kalinya. Adapun PSBB ini merupakan yang ketiga, setelah sebelumnya pemerintah memperpanjang masa pembatasan sosial tersebut selama 28 hari dan berakhir 22 Mei 2020.

"Bila kita melakukan kedisiplinan tetap berada di rumah dalam dua minggu ke dapan maka Insya Allah kita bisa keluar dari fase PSBB ini mudah-mudahan menjadi fase terarhir," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Selasa (19/5).

(Baca: Ragam Skenario New Normal Disiapkan, dari BUMN hingga Pengelola Mal)

Menurut dia, untuk memutus rantai penularan virus ini pemerintah tak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama semua masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup disiplin menjaga jarak dan kebersihan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto