Menteri Mahfud: Pemerintah Larang Salat Id di Masjid dan Lapangan

123RF.com
Ilustrasi, salat berjamaah di rumah. Pemerintah melarang masyarakat melaksanakan salat Id pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
19/5/2020, 16.38 WIB

Hari raya Idul Fitri akan tiba dalam beberapa hari ke depan. Pemerintah pun melarang masyarakat untuk salat Id di masjid dan lapangan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. "Salat jamaah di masjid atau di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," kata Mahfud usai menghadiri rapat terbatas Persiapan Idul Fitri 1441 H, Selasa (19/5).

Menurutnya, pelarangan salat berjamaah saat pandemi corona juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan kegamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Ia pun memastikan, kegiatan keagamaan yang bersifat masif serta menghadirkan kumpulan orang banyak merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Baca: Riwayat Perjalanan Virus Corona Sampai ke Indonesia)

(Baca: Positif Corona di RI 18.496 Orang, Lebih dari 1.200 Pasien Meninggal )

Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan tersebut. Dalam kesempatan ini, Mahfud juga meminta para organisasi massa (ormas) dan tokoh masyarakat/adat untuk meyakinkan masyarakat agar tidak salat Id berjamaah.

Menteri Agama Fachrul Razi menambahkan, pelaksanaan salat Id di luar tempat tinggal dapat menimbulkan lonjakan kasus positif virus corona. Hal itu sesuai dengan prediksi dari Badan Intelijen Negara (BIN).

"Menurut BIN, kalau kita salat di luar akan ada lonjakan signifikan penularan Covid-19," kata Fachrul.

Ia pun mengatakan relaksasi dalam beribadah di masjid bisa dilaksanakan bila tingkat penularan Covid-19 (Reproductive number/Ro) di bawah 1. Hal ini sesuai dengan arahan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Namun, tingkat penularan virus corona di Indonesia masih sebesar 1,11. "Kalau masih di atas 1, tidak boleh relaksasi, harus ketat," ujar dia.

(Baca: Riset Facebook & CSIS: PSBB Tak Berdampak Besar pada Penyebaran Corona)

Reporter: Rizky Alika