Atas dasar itu, zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19. Sebab, salah satu dampak pandemi virus corona yang juga memerlukan penanganan selain aspek kesehatan adalah aspek ekonomi.
"Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI menegaskan, bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19, dan dampaknya, tentunya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada,” kata Asrorun.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa distribusi zakat dapat disalurkan dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal lain yang sangat dibutuhkan oleh mustahik atau penerima zakat. Bahkan, pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif, seperti untuk modal kerja bagi orang miskin pemilik Usaha Mikro, Kecil, Mengah (UMKM) yang terdampak wabah.
Selanjutnya, apabila didistribusi untuk kepentingan kemaslahatan umum, maka hal itu dimungkinkan dengan mengambil salah satu di antara delapan golongan yang berhak menerima zakat. “Yaitu asnaf fisabilillah atau mereka yang berjuang di jalan Allah, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum,” ujar Asrorun.
Adapun bentuk kemaslahatan penerima zakat di antaranya meliputi penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, disinfektan, hingga berbagai kebutuhan relawan kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
Perhatikan Protokol Kesehatan
Menjelang akhir Ramadan, kesibukan penyaluran zakat fitrah biasanya tampak di tengah masyarakat. "Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa, tuh rotanlil soim, dan juga to’matan lil masakin, memberi makan bagi orang yang miskin,” tutur Asrorun.
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah sebenarnya cukup fleksibel, mulai awal Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri. Namun, ia menganjurkan agar pembayaran zakat dipercepat untuk menghindari penumpukan orang.
Dengan begitu, anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan. “Untuk kepentingan itulah, kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba,” ujarnya.
(Baca: Lebih Hemat Tanpa Mudik, Tips Pengelolaan Keuangan Ramadan 2020 )
Kemudian, Asrorun juga menghimbau kepada para amil zakat, untuk proaktif dalam mensosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, ia meminta agar seluruh amil juga memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital, serta meminimalisir interaksi fisik. Sebab, sebagaimana yang dijelaskan di dalam keterangan fiqih, menunaikan zakat tidak harus ada ijab qobul dengan tatap muka.
Kemudian, jika kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya belum dapat dipenuhi melalui harta zakat, masih masih ada instrumen keagamaan yang lain, seperti infaq shodaqoh, dan juga sumbangan hal lainnya,” ujarnya.