Peluang Berzakat di Bulan Ramadan untuk Penanggulangan Covid-19

Pingit Aria
20 Mei 2020, 07:35
Warga membawa beras yang diterimanya saat pemberian bantuan di Kelurahan Wergu, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020). Bantuan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sebanyak 155 ton beras kepada 15.500 warga yang tersebar di seluruh kabupaten itu untuk
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Warga membawa beras yang diterimanya saat pemberian bantuan di Kelurahan Wergu, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020). Bantuan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sebanyak 155 ton beras kepada 15.500 warga yang tersebar di seluruh kabupaten itu untuk meringankan warga yang terdampak ekonomi akibat wabah COVID-19.

Perhatikan Protokol Kesehatan

Menjelang akhir Ramadan, kesibukan penyaluran zakat fitrah biasanya tampak di tengah masyarakat. "Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa, tuh rotanlil soim,  dan juga to’matan lil masakin, memberi makan bagi orang yang miskin,” tutur Asrorun.

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah sebenarnya cukup fleksibel, mulai awal Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri. Namun, ia menganjurkan agar pembayaran zakat dipercepat untuk menghindari penumpukan orang.

PROTOKOL KESEHATAN SAAT LAYANAN ZAKAT FITRAH
PROTOKOL KESEHATAN SAAT LAYANAN ZAKAT FITRAH (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.)

Dengan begitu, anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan. “Untuk kepentingan itulah, kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba,” ujarnya.

(Baca: Lebih Hemat Tanpa Mudik, Tips Pengelolaan Keuangan Ramadan 2020 )

Kemudian, Asrorun juga menghimbau kepada para amil zakat, untuk proaktif dalam mensosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, ia meminta agar seluruh amil juga memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital, serta meminimalisir interaksi fisik. Sebab, sebagaimana yang dijelaskan di dalam keterangan fiqih, menunaikan zakat tidak harus ada ijab qobul dengan tatap muka.

Kemudian, jika kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya belum dapat dipenuhi melalui harta zakat, masih masih ada instrumen keagamaan yang lain, seperti infaq shodaqoh, dan juga sumbangan hal lainnya,” ujarnya.

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...