Peluang Berzakat di Bulan Ramadan untuk Penanggulangan Covid-19
Perhatikan Protokol Kesehatan
Menjelang akhir Ramadan, kesibukan penyaluran zakat fitrah biasanya tampak di tengah masyarakat. "Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa, tuh rotanlil soim, dan juga to’matan lil masakin, memberi makan bagi orang yang miskin,” tutur Asrorun.
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah sebenarnya cukup fleksibel, mulai awal Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri. Namun, ia menganjurkan agar pembayaran zakat dipercepat untuk menghindari penumpukan orang.
Dengan begitu, anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan. “Untuk kepentingan itulah, kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba,” ujarnya.
(Baca: Lebih Hemat Tanpa Mudik, Tips Pengelolaan Keuangan Ramadan 2020 )
Kemudian, Asrorun juga menghimbau kepada para amil zakat, untuk proaktif dalam mensosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, ia meminta agar seluruh amil juga memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital, serta meminimalisir interaksi fisik. Sebab, sebagaimana yang dijelaskan di dalam keterangan fiqih, menunaikan zakat tidak harus ada ijab qobul dengan tatap muka.
Kemudian, jika kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya belum dapat dipenuhi melalui harta zakat, masih masih ada instrumen keagamaan yang lain, seperti infaq shodaqoh, dan juga sumbangan hal lainnya,” ujarnya.