PSBB di Surabaya, Sidoarjo, & Gresik Diperpanjang hingga 8 Juni 2020

ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik hingga 8 Juni 2020.
25/5/2020, 19.34 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya memutuskan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Perpanjangan PSBB berlaku mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.

Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat kordinasi antara Pemprov dengan pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Rapat digelar selama dua hari mulai 23 Mei 2020.

"Setelah hasil rapat dua hari, masing-masing Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo memutuskan melanjutkan PSBB," kata Heru seperti dilansir dari Youtube Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur pada Senin (25/5).

Keputusan tersebut pun tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188258/kpts/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik. 

Menurut Heru, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperhatikan hasil kordinasi dan rapat evaluasi pemberlakuan PSBB di tiga kota tersebut. Gubernur pun memutuskan perpanjangan kedua selama 14 hari hingga 8 Juni 2020 yang dapat diperpanjang kembali.

(Baca: Video: Bagaimana New Normal di Tengah Pandemi Corona ? )

Halaman: