Disdik DKI Jakarta: 13 Juli Tahun Ajaran Baru, Bukan Pembukaan Sekolah

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD) belajar melalui siaran streaming TVRI. Pemprov DKI menetapkan tahun ajaran baru di wilayahnya dimulai pada 13 Juli 2020.
Editor: Ekarina
28/5/2020, 13.45 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tahun ajaran baru sekolah jatuh pada 13 Juli 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk peserta didik di semua tingkatan, mulai dari PAUD, SD, MI, SDLB, SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, SMK dan MAK.

Keputusan ini merupakan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan selama satu tahun.

(Baca: Riuh Skenario New Normal Ekonomi Indonesia Saat Pandemi Belum Reda)

"Tahun Pelajaran Baru akan dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2021," kata dia melalui siaran pers yang diterima katadata.co.id, Kamis (28/5).

Adapun perubahan awal tahun ajaran baru dapat dilakukan apabila terdapat kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan titik terang.

Sedangkan untuk pembukaan kembali sekolah-sekolah masih belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan lantaran masih menunggu situasi kembali kondusif. "Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Seiring dengan penyebaran wabah virus corona dan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menutup kegiatan sekolah di lingkungan Pemprov DKI dan menggantinya melalui metode belajar jarak jauh.

Metode belajar dari rumah ini diberlakukan sejak 14 Maret 2020. Bahkan ujian nasional bagi siswa SMA/SMK juga turut ditunda. Menurutnya, keputusan menghentikan proses belajar di sekolah dan menggantinya di rumah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dia tengah pandemi corona. 

(Baca: Menkes Kabulkan PSBB, 6 Kegiatan di Jakarta Dibatasi Demi Cegah Corona)

Anies juga menganjurkan kepala penyelenggara kursus ataupun pendidikan nonformal lainnya untuk menunda kegiatan belajar-mengajar secara langsung guna mengurangi interaksi dengan orang-orang yang memiliki potensi penularan.

“Menutup semua sekolah di lingkungan provinsi DKI Jakarta dan akan melakukan proses belajar-mengajar melalui metode jarak jauh. Dan bagi peserta ujian nasional yang akan berlangsung Senin esok juga diputuskan ditunda,” kata Anies dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (14/3).

Puluhan juta murid belajar di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh akibat dampak corona. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat, setidaknya terdapat 68.729.037 murid yang belajar di rumah.

Detail  jumlah murid yang belajar dari rumah selama masa pandemi bisa dilihat dalam databoks berikut.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto