Hari Ini, Pengadilan Gelar Sidang Perdana Kasus Jiwasraya

jiwasraya.co.id
Ilustrasi. Persidangan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima tersangka dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.
Editor: Agustiyanti
3/6/2020, 09.54 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini (3/6) bakal  menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi  PT Asuransi Jiwasraya. Sidang yang diagendakan berupa pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap enam orang tersangka.

"Benar sidang dakwaan dimulai pukul 10.00 WIB di pengadilan tipikor Jakarta," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bima Suprayoga dikutip dari Antara, Rabu (3/6).

Adapun enam tersangka yang akan menhadapi pembacaan dakwaan, yakni yakni mantan Direktur Utama Jiwasrata Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. Lalu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat,  Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyelesaikan berkas perkara dan mendaftarkan ke meja hijau sejak Rabu (27/5) lalu. Adapun berkas terakhir yang diselesaikan Korps Adhyaksa yakni milik tersangka Joko Hartono Tirto.

"Dengan dilimpahkannya perkara atas nama terdakwa JHT, maka mulai hari ini penanganan perkara dugaan tipikor atas nama terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baik mengenai status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono berdasarkan keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

(Baca: Kejaksaan Periksa Pejabat OJK untuk Dalami Bukti Kasus Jiwasraya

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun.  Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018. Rinciannya kerugian negara dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun.

Sementara itu, aset milik para tersangka yang telah disita Kejaksaan Agung hingga Senin (9/3) mencapai Rp 13,1 triliun. Jumlah tersebut meningkat sejak penyitaan awal pada bulan Februari lalu Rp 11 triliun.

 Secara perinci, aset yang telah disita yakni berupa mobil mewah, tanah, properti, reksa dana, hingga tambang batu bara dan emas. Adapun tersangka yang memiliki aset terbanyak yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Kendati demikian, nilai aset-aset tersebut bersifat fluktuatif.

(Baca: Selain PMN, Pemerintah Perlu Suntik Modal Jiwasraya untuk Bayar Polis)

Keenam tersangka dijerat dengan dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Subsidiair : Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto