"Jika semua dilakukan tanpa kendali maka konsekuensinya akan ada lonjakan kasus. Bilaitu terjadi, Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan ekonomi dengan kebijakan rem darurat atau emergency break policy," kata dia.
Lebih lanjut, Anies juga menjelaskan di fase transisi kegiatan perkantoran, rumah makan, pergudangan, perindustrian dan olahraga juga dapat kembali dibuka pada 8 Juni mendatang. Dengan syarat pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.
(Baca: PSBB Masa Transisi, Warga Jakarta Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 ribu)
Sedangkan taman rekreasi baik itu indoor maupun outdoor akan mulai dibuka pada tanggal 20-21 Juni, masih dengan syarat pembatasan pengunjung 50% dari total kapasitas tempat. Semua pengaturan di dalam harus mengandalkan jaga jarak minimal satu meter.
Hingga saat ini di seluruh Jakarta masih terdapat 66 RW dengan zona merah penyebaran virus. Sedangkan jumlah kasus positif di Jakarta hingga Rabu (3/6) telah mencapai 7.539 orang dengan jumlah kesembuhan mencapai 2.530 orang dan 529 diantaranya meninggal dunia.
Sementara itu, sebanyak 1.699 orang masih dirawat dan 2.781 orang menjalani isolasi mandiri. Detail mengenai perkembangan kasus Covid-19 di DKI Jakarta bisa dilihat dalam databoks dibawah ini.